Dada Rosada Pimpin Rapat Suap Kasus Bansos  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 28 Maret 2014 12:57 WIB

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Saat menjabat Wali Kota Bandung, terdakwa Dada Rosada pernah memimpin sebuah rapat pengurusan banding kasus para terdakwa korupsi dana bantuan sosial di Pengadilan Tinggi Bandung. "Pak Wali Kota menulis di papan tulis tentang kemungkinan vonis untuk para terdakwa (bansos di tingkat banding)," kata bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 27 Maret 2014.

Menurut Edi, dirinya diundang ke rapat yang digelar di Pendopo Kota Bandung setelah vonis 1 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pimpinan Setyabudi Tejo Cahyono. Rapat tersebut juga para pejabat Kota Bandung lainnya.

"Pak Wali Kota saat itu juga menulis kemungkinan terdakwa dibebaskan di tingkat banding karena kerugian negara sudah dikembalikan, vonis minimal hingga maksimal," kata Edi.

Edi mengaku saat itu dirinya tak sepakat dengan bosnya. "Saya katakan lebih baik vonis para terdakwa antara minimal dan maksimal. Kalau bebas nanti malah KPK turun tangan mengusut," ujarnya.

Demi pengurusan kasus bansos di pengadilan tingkat pertama dan banding, Edi urunan duit untuk menyuap hakim. Dada juga menyuruh Herry Nurhayat--kini terpidana--untuk meminjam duit kepada Jefri Sinaga Rp 3,5 miliar. "Saya tahu bahwa mempengaruhi dan menyuap hakim adalah melanggar hukum," kata Edi.

Adapun dalam sidang yang digelar sebelum sidang terdakwa Edi, majelis pimpinan Hakim Nurhakim maupun jaksa penuntut KPK tak mengungkit ihwal rapat di rumah dinas atau Pendopo Kota kepada terdakwa Dada.

Jaksa penuntut antara lain hanya mengkonfirmasi Dada terkait dengan perintah menyetor duit kepada Toto Hutagalung--kini terpidana kasus suap hakim--dan tujuannya.

Sidang kasus suap hakim dengan terdakwa Dada dan Edi segera memasuki babak baru. Majelis hakim menjadwalkan agar jaksa penuntut membacakan berkas tuntutan atas kedua terdakwa pada sidang pekan depan.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

57 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya