Korupsi Duit Trans Jogja, Bekas Pejabat Dihukum  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 27 Maret 2014 18:56 WIB

Bus Trans Jogja. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa korupsi biaya operasional kendaraan di PT Jogja Tugu Trans, yang mengurusi bus Trans Jogja, divonis hukuman penjara dan denda. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menilai mereka bersalah.

Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans Poerwanto Johan Riyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Begitu juga dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Mulyadi Hadikusomo yang divonis hukuman sama dengan Poerwanto. "Terdakwa yang mengajukan kasbon sangat berpotensi merugikan negara," kata Soewarno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Kamis, 27 Maret 2014.

Poerwanto dinilai bertanggung jawab atas kesalahan pengajuan uang kasbon untuk biaya operasional kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans. Vonis hakim Soewarno tidak mengharuskan dia membayar uang ganti rugi. Sedangkan Mulyadi dinilai hakim menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan kasbon. Pencairan duit pinjaman itu tidak sesuai prosedur.

Pada dakwaan sebelumnya, jaksa menilai ada kerugian negara Rp 413 juta dalam biaya operasional bus Trans Jogja sejak Februari hingga November 2008. Namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa uang itu sudah digunakan dan terserap untuk operasional bus Trans.

Namun setelah itu jaksa memberikan bukti baru dalam persidangan soal adanya kerugian negara Rp 149 juta. Nilai itu berdasar hasil penghitungan kalibrasi jarak tempuh sesuai Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/1647 tanggal 6 Juli 2012.

Namun hakim berpendapat penghitungan itu tidak bisa dimasukkan sebagai bentuk kerugian negara. Sebab, yang didakwakan oleh jaksa adalah biaya operasional kendaraan 2008.

Meskipun hakim menilai perkara ini merupakan pelanggaran administrasi pencairan biaya operasional kendaraan, kedua terdakwa tetap divonis bersalah. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 karena menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum Purwanto, Deddi Suwadi, menyatakan pihaknya pikir-pokir dalam vonis ini. Sebab, ia yakin karena hanya mal-administrasi maka tidak ada kerugian negara. Namun hakim tetap memvonis bersalah. "Ini kan tidak ada kerugian negara, seharusnya bebas," katanya.

MUH. SYAIFULLAH







Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

11 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

51 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

55 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya