Anggota DPRD Bantul Peleceh Wartawan Diperiksa BK

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 26 Maret 2014 20:00 WIB

Deklarasi Tolak Kekerasan Pada Jurnalis

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Kehormatan DPRD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas kasus pelecehan secara verbal oleh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarinto, terhadap wartawan Harian Jogja, Bhekti Suryani, pada Rabu, 26 Maret 2014. Sarinto dan Bhekti dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD Bantul secara terpisah untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. “Hasil forum klarifikasi itu masih dikaji,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul, Ichwan Thamrin, Rabu, 26 Maret 2014.

Menurut Ichwan, sidang kedua akan mempertemukan Bhekti dengan Sarinto. Ichwan menyatakan Badan Kehormatan DPRD Bantul berupaya memediasi keduanya. "Kami berharap situasi kembali normal dan semua pihak enjoy lagi," katanya. Ichwan menolak menjelaskan bentuk sanksi yang mungkin akan dijatuhkan Badan Kehormatan DPRD Bantul kepada Sarinto.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Bantul, Amir Syarifudin, menyatakan Sarinto diduga melakukan dua pelanggaran. Pertama, dia diduga melecehkan jurnalis. Kedua, dia ditengarai memberikan keterangan bohong mengenai keikutsertaannya dalam rombongan kunjungan kerja Komisi D dan Komisi B DPRD Bantul ke Bali pada Februari 2014. "Kamis besok jam 10.00 kami mempertemukan kedua belah pihak," katanya.

Sedangkan Bhekti mengaku dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Bantul mengenai kronologi pelecehan terhadap dia. "Semoga jadi pelajaran. Kalau tidak puas dengan berita, mengajukan hak jawab, bukan mengintimidasi wartawan," katanya.

Berdasar kronologi yang disusun oleh tim advokasi dari AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta, Sarinto dianggap melecehkan profesi jurnalis dan melakukan kekerasan verbal kepada Bhekti di Sekretariat DPRD Bantul, pada Kamis siang, 20 Maret 2014. Saat itu Bhekti kebetulan berpapasan dengan Sarinto di lorong Sekretariat DPRD Bantul yang berdekatan dengan ruang fraksi.

Kepada Bhekti, Sarinto mengatakan, "Kenapa buat berita seperti itu, apa kesalahan saya sama kamu?" Pertanyaan Sarinto mengacu pada dua berita karya Bhekti terbitan Harian Jogja pada 20 Februari 2014 berjudul “Bandara Buka Langsung Berangkat” dan pada 24 Februari 2014, yakni "Anggota Dewan Ketahuan Bohong."

Dalam berita pertama, saat diwawancarai Bhekti, Sarinto menyatakan tak ikut dalam kunjungan kerja ke Bali karena kawasan DIY sedang diguyur abu Gunung Kelud. Bhekti menulis berita kedua setelah menerima informasi bahwa Sarinto ternyata ikut ke Bali.

Bhekti sempat meminta Sarinto mengajukan hak jawab ke medianya apabila keberatan dengan pemberitaan itu. Namun Sarinto membalas, "Kamu dibayar berapa buat berita seperti itu?"

AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta sudah memastikan berita karya Bhekti memenuhi kriteria profesionalitas jurnalis. Sedangkan pernyataan Sarinto dikategorikan intimidasi, pelecehan, dan kekerasan verbal terhadap jurnalis.

Saat dimintai konfirmasi, Sarinto menolak berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar dulu, ini amanat Badan Kehormatan," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

43 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

57 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya