Gubernur Qasim Larang Keluarga Minta Diyat Besar  

Reporter

Editor

Natalia Santi

Senin, 24 Maret 2014 21:46 WIB

Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Qasim, tempat kejadian pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja Indonesia, Satinah binti Jumadi Amad, merasa keberatan ketika keluarga Nurah Al Garib, meminta diyat pertama kali sebesar 15 juta real atau sekitar Rp 45 miliar.

"Jangan mengambil kesempatan orang dalam keadaan kepepet," kata Maftuh Basyuni, mantan Kepala Satuan Tugas Perlindungan WNI, menirukan ucapan Gubernur kala itu. Kemudian, diyat yang diminta keluarga turun menjadi SAR 10 juta.

Maftuh, yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, memaparkan kronologi pembelaan terhadap kasus Satinah dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Senin, 24 Maret 2014.

Dia menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi sehari sebelum dilakukan eksekusi pemenggalan untuk Satinah. Raja lalu menyampaikan isi surat tersebut kepada Gubernur Qasim.

"Lalu Gubernur Qasim mencegah pelaksanaan (eksekusi itu)," kata Maftuh.

Pencegahan tersebut, kata Maftuh, membuat berang keluarga Nurah sehingga mereka protes. Gubernur lalu menyarankan keluarga untuk berunding sesuai anjuran raja. Setelah berunding, keluarga bersedia memaafkan dengan imbalan diyat sebesar 15 juta riyal. Setelah dinasihati, jumlahnya turun menjadi 10 juta riyal.

Ketika Maftuh ke sana, 4 Juli 2011, Gubernur menanyakan besaran yang sanggup dibayarkan. Kala itu, Maftuh menjawab pemerintah Indonesia hanya memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang bermasalah. Namun, karena telah menjadi hukum, maka itu menjadi persoalan pribadi.

Pemerintah Indonesia, kata Maftuh, diperbolehkan memberikan bantuan diyat. Namun, bukan menjadi kewajiban. Maftuh mengatakan, pembayaran diyat yang bisa diberikan pemerintah Indonesia paling sebesar anjuran Raja, yakni 500 ribu riyal.

Dalam pertemuan Maftuh dengan keluarga Nurah, yang diwakili salah seorang bernama Khalid, disampaikan mereka minta 10 juta riyal. Perundingan selanjutnya terjadi pada Desember 2011. Keluarga Nurah menurunkan permintaan menjadi 7 juta, sedangkan pemerintah Indonesia menaikkan penawaran diyat menjadi 4 juta.

Menurut Maftuh, yang menambah sulit perundingan diyat adalah provokasi dari tetangga, yang memanas-manasi keluarga Nurah untuk meminta diyat dalam jumlah sebesar-besarnya.

Satinah binti Jumadi Amad bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Al Gaseem, Arab Saudi. Warga Dusun Mruten Wetan RT 1/RW 2 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu dijatuhi vonis qishash (pancung) pada 13 September 2011 lalu. Dia dinyatakan bersalah telah membunuh majikan perempuannya, Nurah Al Garib, pada Juni 2007.

Setelah beberapa kali pemerintah Indonesia berupaya untuk meringankan hukuman, Satinah diperkirakan akan dipancung pada 3-5 April 2014, kecuali keluarga menerima diyat yang telah diberikan ke Pengadilan Buraidah.

RIZKI PUSPITA SARI

Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya