TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Informasi Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (Perki Pemilu). Peraturan tersebut mempersingkat waktu proses pelayanan informasi dan proses penyelesaian sengketa informasi pemilu.
"Penyelenggaraan pemilu merupakan satu rangkaian kegiatan yang terjadwal dan sistematis dengan batas waktu yang ditentukan, maka perlu mempercepat proses layanan informasi pemilu di badan publik penyelenggara pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi," kata Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono di kantornya, Selasa, 18 Maret 2014.
Dalam Perki Pemilu ini, KIP mempersingkat waktu untuk menjawab pemohon informasi yang dari paling lambat 10 hari kerja menjadi dua hari kerja. Kemudian untuk menanggapi keberatan informasi menjadi tiga hari dari 30 hari.
Adapun, pengajuan permohonan informasi bisa dilakukan oleh siapapun kepada
penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Lalu, jika tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan permintaan informasi kepada atasan dari orang atau unit atau divisi di KPU/Bawaslu yang dimintai informasi. "Jika masih tidak puas, pemohon dapat menggugatnya ke Komisi Informasi," ujar Abdul.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik Perki tersebut. Menurutnya, informasi memang jarus diberikan sesegera mungkin. "Mengapresiasi terbitnya peraturan atas sengketa informasi, Ini lex specialis untuk pemilu," ujar dia.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaSetneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka
22 Februari 2024
Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres
Baca SelengkapnyaKIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif
1 Februari 2024
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebutkan ada 147 lembaga publik tidak informatif.
Baca SelengkapnyaKampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas
18 September 2023
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan badan publik perlu terus meningkatkan pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP
12 Februari 2023
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDigugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik
11 Februari 2023
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP
15 Desember 2022
Tahun ini BRGM naik ke peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,75.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
15 Desember 2022
BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03.
Baca SelengkapnyaPDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik
14 Desember 2022
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai yang paling informatif alias terbuka soal informasi publik.
Baca SelengkapnyaSaat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan
14 Desember 2022
Mahfud Md menceritakan hilangnya salah satu dokumen penyelidikan suatu kasus pada 2017. Dokumen itu hilang secara bersamaan.
Baca Selengkapnya