Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok

Reporter

Selasa, 18 Maret 2014 22:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, (14/3). Pencalonan Jokowi sebagai presiden menjadi sentimen positif yang menggerakkan rupiah dan pasar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman mengatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu besok, 19 Maret 2014. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini beralasan bahwa Jokowi telah mengingkari janji-janjinya semasa kampanye pemilihan gubernur DKI, 2012 lalu.


"Kami akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11 siang," katanya kepada Tempo, Selasa 18 Maret 2014. (Baca: Nyapres, Jokowi Dianggap Langgar UU Perdata)


Menurut Habiburokhman, Jakarta Baru telah menyiapkan bukti berupa berkas dan rekaman terkait dengan janji kampanye dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. "Kami akan bawa ke Panitera Perdata," ujar calon legislatif dari Partai Gerindra ini.


Gugatan Habiburokhman ini dilayangkan setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mendeklarasikan Jokowi menjadi calon presiden dari partai berlambang Banteng dengan Moncong Putih ini, Kamis pekan lalu. Wali kota Solo ini pun sudah mengumumkan pencalonannya di Rumah Si Pitung, Marunda.


Menurut Habiburokhman, keputusan Jokowi tersebut telah melanggar azas kepatutan. Selain itu, katanya, Jokowi juga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena meninggalkan kewajibannya memimpin Jakarta. (Baca: Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut)


Adapun bunyi Pasal 1356 ini adalah: Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.


Maksud dari pasal ini terjelaskan dalam pasal sebelumnya pada Bab III: Perikatan yang lahir karena Undang-Undang. Misalnya, Pasal 1354 yang berbunyi: jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan

sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas.


NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

8 menit lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

13 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

13 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

14 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

15 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

16 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

17 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

18 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

18 jam lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya