Nyapres, Jokowi Dianggap Langgar Kitab UU Perdata  

Reporter

Senin, 17 Maret 2014 12:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, mengusap air mata dan mencium bendera Merah Putih, seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, (14/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Jakarta Baru akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo karena menjadi calon presiden dari PDIP. Menurut mereka, Jokowi telah melanggar hukum lewat pencalonannya.

"Langkah Jokowi maju dalam pilpres 2014 melanggar asas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Menurut Tim Advokasi Jakarta Baru, Jokowi melanggar pasal itu karena meninggalkan tanggung jawabnya lebih awal 3,5 tahun dari masa jabatan lima tahun. Selain itu, Jokowi tidak memenuhi janji-janjinya selama kampanye untuk menjadikan Jakarta yang lebih baik. (baca: PR Jokowi Masih Banyak)

"Tapi kinerja Pak Jokowi selama ini sudah tergolong bagus. Ia berhasil mengerjakan apa yang belum dikerjakan gubernur-gubernur sebelumnya," ujarnya. (Baca: 100 Hari Jokowi-Ahok)

Habiburokhman menegaskan gugatan ini bukan berarti dirinya tak mendukung Jokowi mencalonkan diri menjadi presiden. Ia berkata, Jokowi boleh saja nyapres, tapi setelah Jokowi menepati janji dan menyelesaikan tugasnya di Jakarta. (Baca: Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut)

Gugatan rencananya akan dilayangkan Rabu, 19 Maret 2014, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Tim Advokasi Jakarta Baru masih mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatan itu. (Baca: Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi)

ISTMAN M.P.

Berita Lainnya:
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Polisi Sebut Pilot MH370 Fans Anwar Ibrahim
Prabowo: Calon Pemimpin Mencla-mencle Berbahaya

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

10 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya