Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di tengah kabut asap yang menyelimuti kota di depan kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau (13/3). Selain menuntut penuntasan kasus-kasus HAM, jaringan solidaritas korban untuk keadilan juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Riau. ANTARA/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Pekanbaru - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mengambil alih komando pengendalian tanggap darurat kabut asap Riau. Dia mempimpin langsung upaya memadamkan kebakaran lahan di hutan di sana yang sudah terjadi selama sebulan terakhir.
Begitu mendarat pukul 04.00, SBY beserta rombongan menteri langsung mengadakan rapat tertutup bersama Satgas Penanggulangan bencana di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekan Baru. (Baca: Panglima TNI: Asap di Riau Berulang, SBY Jengkel)
Pantauan Tempo, rapat kordinasi berlangsung tertutup selama 30 menit. Usai rapat SBY lalu menemui tim pemadam api dan langsung memberikan perintah dihadapan ratusan personil. "Ini menjadi tanggung jawab kita semua, saya akan ajak semua perusahaan untuk turut padamkan api, mulai kini kita jalankan operasi terpadu tanggap darurat asap secara masif," kata SBY dihadapan ratusan personil pemadam api, Sabtu 15 Maret 2014,.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun ke Riau untuk memantau secara langsung operasi terpadu darurat asap Riau. SBY mengambil alih penanganan bencana asap Riau kemudian bakal diserahkan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Syamsul Maarif.
Presiden mengaku ingin melihat langsung kondisi bencana asap di Riau sekaligus mencari tahu penyebab bencana asap terus terjadi. Dalam kunjungan ini, SBY ingin merumuskan solusi tepat untuk mencegah bencana asap yang terus terjadi setiap tahun.
Adapun tiga langkah yang diambil SBY yakni operasi terpadu tanggap darurat asap bakal berlangsung selama tiga pekan, kemudian mengkordinasi perawatan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terserang panyakit terpapar asap, lalu penegakan hukum bagi pembakar lahan.