Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, menyesali keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel, yang tak datang dalam sidang kode etik di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 12 Maret 2014. Menurut dia, jika tak hadir dalam sidang etik, Ramlan seakan kehilangan haknya untuk membela diri. "Kalau dia hadir kan bisa menyampaikan pembelaannya," katanya kepada wartawan.
Walhasil, Majelis Kehormatan Hakim hanya menggunakan temuan dan fakta dari Badan Pengawas MA untuk memvonis sidang etik Ramlan. Ramlan pun mendapat sanksi keras berupa pemecatan secara tidak hormat sebagai hakim.
Menurut Imam, jika Ramlan muncul dalam sidang dan memberi pembelaan, mungkin saja Majelis kehormatan Hakim mengurangi hukumannya. "Mungkin saja dia punya bukti baru."
Surat pengunduran diri sebagai hakim tak bisa menjadi dasar Ramlan untuk mangkir dari sidang. Sebab, yang diajukan Ramlan baru sebatas permohonan pengunduran diri yang belum tentu dikabulkan.
Karena sudah terlanjur dipecat secara tak hormat, anggota Komisi Yudisial itu pun mendesak MA segera mengeluarkan surat pemberhentian resmi yang ditandatangani presiden. Tujuannya, agar perkara hukum Ramlan di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa segera dikebut. "Biar KPK lebih mudah dan tanpa beban menyelesaikan kasus dia."
Majelis Kehormatan Hakim menilai Ramlan melakukan pelanggaran etik berat. Dia terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial yang sedang dia sidang. Bahkan Ramlan dua kali karaoke bersama Toto Hutagalung, suruhan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Majelis juga menyebut Ramlan menerima suap Rp 300 juta dan US$ 50 ribu.