Mangkir Lagi di Sidang Etik, Ramlan Comel Rugi  

Reporter

Rabu, 12 Maret 2014 18:15 WIB

Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, menyesali keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel, yang tak datang dalam sidang kode etik di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 12 Maret 2014. Menurut dia, jika tak hadir dalam sidang etik, Ramlan seakan kehilangan haknya untuk membela diri. "Kalau dia hadir kan bisa menyampaikan pembelaannya," katanya kepada wartawan.

Walhasil, Majelis Kehormatan Hakim hanya menggunakan temuan dan fakta dari Badan Pengawas MA untuk memvonis sidang etik Ramlan. Ramlan pun mendapat sanksi keras berupa pemecatan secara tidak hormat sebagai hakim.

Menurut Imam, jika Ramlan muncul dalam sidang dan memberi pembelaan, mungkin saja Majelis kehormatan Hakim mengurangi hukumannya. "Mungkin saja dia punya bukti baru."

Surat pengunduran diri sebagai hakim tak bisa menjadi dasar Ramlan untuk mangkir dari sidang. Sebab, yang diajukan Ramlan baru sebatas permohonan pengunduran diri yang belum tentu dikabulkan.

Karena sudah terlanjur dipecat secara tak hormat, anggota Komisi Yudisial itu pun mendesak MA segera mengeluarkan surat pemberhentian resmi yang ditandatangani presiden. Tujuannya, agar perkara hukum Ramlan di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa segera dikebut. "Biar KPK lebih mudah dan tanpa beban menyelesaikan kasus dia."

Majelis Kehormatan Hakim menilai Ramlan melakukan pelanggaran etik berat. Dia terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial yang sedang dia sidang. Bahkan Ramlan dua kali karaoke bersama Toto Hutagalung, suruhan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Majelis juga menyebut Ramlan menerima suap Rp 300 juta dan US$ 50 ribu.

INDRA WIJAYA





Berita terkait
Deklarasi Pencapresan Jokowi 20 Maret?
Jokowi Soal Target Suara PDIP di Pemilu 2014
Arti Jawaban Jokowi Soal 'Saya Titip Jakarta'

Berita terkait

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

14 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

33 hari lalu

Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

Franz Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli oleh pemohon tim Ganjar-Mahfud. Berikut poin-poin pernyataan Romo Magnis.

Baca Selengkapnya

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

53 hari lalu

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK besok.

Baca Selengkapnya

Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

5 Februari 2024

Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

BRIN akhirnya memberikan keterangan resmi perihal sanksi pelanggaran etika massal untuk para perisetnya.

Baca Selengkapnya

Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

2 Februari 2024

Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

Pemberian sanksi pemotongan tunjangan kinerja diberikan secara massal kepada 120 periset plus satu kepala pusat riset di BRIN.

Baca Selengkapnya

Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

28 Desember 2023

Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

13 Juli 2023

Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar saat melintas di di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Para Eks Komisioner KPK Pesimistis Laporan Mereka soal Firli Bahuri Ditindaklanjuti Dewas

11 April 2023

Para Eks Komisioner KPK Pesimistis Laporan Mereka soal Firli Bahuri Ditindaklanjuti Dewas

Abraham Samad berujar pelaporan kepada Dewas KPK untuk mendorong agar isu kebocoran dokumen sprinlidik Firli Bahuri segera ditangani.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Pelajari Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli

6 November 2020

Dewas KPK Pelajari Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli

Dewas KPK masih mempelajari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

13 Agustus 2020

DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

DKPP menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Baca Selengkapnya