Anas Sering Dapat 'Ucapan Terima Kasih'  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 10 Maret 2014 12:15 WIB

Anas Urbaningrum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya memperoleh aset-aset dengan uang dari sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Handika, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka Anas melakukan pencucian uang karena hanya membandingkan profil penghasilan Anas sebagai penyelenggara negara dengan aset-aset yang dimiliki Anas.

"Salah kalau KPK hanya menggunakan indikator penghasilan, tidak melihat fakta-fakta empirik bagaimana aset-aset ini diperoleh. Metode ini sangat berbahaya," kata Handika ketika dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.

Handika mengatakan penghasilan Anas tak hanya gaji sebagai penyelenggara negara. Menurut dia, ada sumber penerimaan lain yang tak dianalisis oleh penyidik. Salah satunya menurut Handika adalah "ucapan terima kasih" dari para kader partai saat Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Selanjutnya: pemberian halal


"Waktu menjabat ketua umum partai, setiap ada calon yang menang pilkada kalau ketemu Mas Anas memberi ucapan terima kasih. Waktu Mas Anas ketua kan banyak yang menang. Bayangkan saja dalam setahun ada berapa banyak pilkada," kata Handika.

Handika mengatakan Anas tak melanggar undang-undang apa pun meski menerima uang ucapan terima kasih dari para kepala daerah yang diusung Partai Demokrat. Soalnya, menurut Handika, saat menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas tak lagi menjabat sebagai anggota DPR.

"Kalau dari perspektif kami halal karena dia sudah mundur dari DPR. Tidak ada aturan melarang ketua partai mendapat ucapan terima kasih seperti itu. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga tidak melarang," kata Handika.

Handika mengatakan pihaknya terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika Komisi ingin memeriksa semua aset bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini sejak 2002. Namun, pengacara meminta KPK menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merekayasa kaitan aset-aset milik Anas dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. "Janganlah negara merampas hak sebagai warga negara supaya bisa melegitimasi dugaan pencucian uang yang disangkakan KPK ini," kata Handika.

Sejak 5 Maret 2014, Anas menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Terkait sangkaan ini, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Aset-aset yang telah disita ini atas nama K.H. Attabik Ali, mertua Anas dan Dina Az, saudara ipar Anas.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum


Berita terpopuler lainnya:
Ada 'Eks Tim Sukses Jokowi' Bermain di Busway Karatan?
5 Akal Bulus Dua Sejoli Pembunuh Ade Sara
Ruhut Bertaruh: Jokowi Enggak Bakal Capres!

Berita terkait

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

6 menit lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

2 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

3 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

4 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

14 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

16 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

19 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

19 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya