Sosialisasi UU Desa, Gubernur Kalsel Promosi Caleg

Reporter

Kamis, 6 Maret 2014 21:35 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Bapak H. Rudy Ariffin menyerahkan secara simbolik Hadiah Utama Undian Nasional Tabungan Simpeda / Panen Rejeki BPD Periode Ke-2 Tahun XXIII-2013 sebesar Rp 500 juta kepada perwakilan dari Nasabah bank Jatim yang diundi pada tanggal 25 Maret 2013 di Banjarmasin. (TEMPO/Inforial)

TEMPO.CO, Banjarmasin - Mendekati pemilu 2014 pada 9 April, berbagai acara kerap disisipi muatan-muatan politis untuk mengarahkan pilihan politik masyarakat. Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, tak luput menitipkan pesan kepada ratusan kepala desa untuk mencoblos salah satu calon legislator dalam Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kamis 6 Maret 2014.

Di hadapan ratusan kepala desa, Rudy mengatakan bahwa anaknya, Aditia Mufti Ariffin, seorang caleg PPP dari daerah pemilihan I Kalimantan Selatan, kembali maju memperebutkan kursi DPR RI. Saat ini, Aditia duduk di Komisi Hukum DPR. Tidak ketinggalan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Nasib Alamsyah, juga dipromosikan oleh Rudy Ariffin. Pada pemilu 2014, Nasib membidik kursi DPD dari Kalimantan Selatan. "Mohon Pak Nasib berdiri. Saya tidak kampanye, hanya mengarahkan saja," kata Rudi disambut gemuruh ratusan kepala desa, Kamis 6 Maret 2014.

Sebelum menghadiri acara, Rudy mengaku sempat disinggung seseorang soal agenda sosialisasi Undang Undang Desa. Mengumpulkan ratusan kepala desa menjelang pemilu, kata Rudy, menimbulkan syak wasangka. Ia mengatakan, "Tadi ada yang bilang, kok tiba-tiba mengumpulkan kades. Ini tidak ada kaitannya dengan pemilu, memang UU ini harus disosialisasikan ke para kades."

Pada 2015 mendatang, Rudy berharap setiap desa di Kalimantan Selatan segera menikmati alokasi anggaran dari APBN dan APBD. Ini menyusul disahkannya UU Desa pada 19 Januari lalu. Setiap desa di Kalimantan Selatan, kata Rudi, diproyeksikan dapat Rp 2 miliar per tahun. Kalimantan Selatan memiliki 1.866 desa dan 143 kelurahan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie, mengatakan tindakan Gubernur Rudy Ariffin diduga melanggar aturan kampanye. Sebab, kata Azhar, kapasitas Rudy Ariffin saat berbicara di forum sebagai gubernur dan diikuti ratusan kepala desa. Bila terbukti melanggar, ia menegaskan gubernur bisa dijerat pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD.

"Kami masih menduga ada tindak pidana pemilu, karena butuh penyelidikan lagi. Jika terbukti, hukumannya kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Gubernur harus hati-hati, karena sekarang momen pemilu," kata Azhar.

Disinggung caleg yang dipromosikan bisa juga dijerat pasal pelanggaran pemilu, Azhar belum bisa memastikan. "Prosesnya panjang. Kami harus minta keterangan saksi, terlapor dan pelapornya. Dari situ, kami bisa menilai apakah caleg yang dipromosikan juga melanggar," kata Azhar.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

33 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

36 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

37 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

41 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

44 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

51 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

52 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

54 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

57 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya