Pembalakan Liar Marak di Hutan Tegal

Reporter

Kamis, 6 Maret 2014 20:00 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Slawi - Pembalakan liar marak terjadi di hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pemalang wilayah Kabupaten Tegal. Tahun ini, Polisi Tegal menangani empat kasus.


Tiga kasus di antaranya, pembalakan kayu jati. Ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tegal. Ada pun kasus terakhir, terjadi 18 Februari lalu. Sebuah truk bermuatan 139 kayu jenis sengon, ditangkap di jalan Dukuh Banjarwaru, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Tegal.


“Sopir dan penadahnya langsung kami tahan, karena tidak memiliki dokumen resmi kayu-kayu gelondongan itu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Tegal, Inspektur Satu Yusi Andi Sukmana, dalam gelar perkara di kantornya, Kamis (6/3) siang.


Sopir truk, Trimono, 32 tahun. Sedangkan penadahnya Tabah Maulana, 29 tahun. Keduanya warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangrejo, Purbalingga. Mereka akan dijerat pasal 56 ayat 3 huruf H, junto pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41, Tahun 1999 tentang kehutanan. ”Ancaman pidananya maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar,” kata Yusi.


Data dari Perhutani KPH Pemalang, kata dia, pohon sengon yang dicuri, yang ditanam pada 2007. Karena pencurian 139 kayu gelondongan berumur tujuh tahun itu, Perum Perhutani rugi Rp 10 juta.


Advertising
Advertising

Menurut Yusi, 139 kayu sengon itu dibeli Tabah seharga Rp 5 juta dari warga di sekitar hutan petak 12 B wilayah Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, untuk menangkap warga penebang pohon tersebut.


Rencananya kayu sengon itu akan dijual lagi ke salah satu pabrik furniture di Purbalingga. “Tabah mengaku baru sekali membeli kayu dari warga di sekitar hutan KPH Pemalang,” kata Yusi.


Kepada Tempo, Tabah mengatakan, kayu sengon itu akan dijual seharga Rp 5,5 juta.
”Ini baru setengahnya, tidak sampai lima kubik. Kalau kayunya penuh sampai melebihi tinggi bak, harganya mencapai Rp 10 juta,” ujar Tabah. Sebelum menjual ke pabrik, Tabah biasa menimbun kayu di rumahnya, di Desa Siwarak.


Anggota Polisi Kehuanan Resort Pemangkuan Hutan Dukuhrandu, Pemalang, Jamsari, mengatakan pembalakan liar biasanya dilakukan secara terpencar. "Di satu petak hutan, paling hanya satu pohon yang ditebang. Jadi kerusakan hutannya tidak terlihat dari luar," kata dia. DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

36 hari lalu

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

51 hari lalu

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.

Baca Selengkapnya

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.

Baca Selengkapnya

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.

Baca Selengkapnya

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,

Baca Selengkapnya

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

23 Juni 2021

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.

Baca Selengkapnya