Yakin Bereskan Revisi KUHAP, DPR Dianggap Sombong

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 1 Maret 2014 13:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sombong. Sebab, DPR sesumbar, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa selesai dalam beberapa bulan mendatang. "Ini namanya anggota DPR sombong," katanya seusai kegiatan dialog di Restoran Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Maret 2014.

Ratusan pakar dan profesor saja, kata Oce, menyusun dua RUU itu selama 40 tahun. Namun ternyata anggota DPR, setelah menerima draf revisi itu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menargetkan penyelesaian pembahasan pada akhir periode masa jabatan mereka, yang tinggal beberapa bulan. Padahal, dua RUU itu mengandung ratusan pasal yang harus dibahas satu per satu.

"Tentu tak bisa dalam lima bulan dipaksakan, apalagi dalam masa reses menuju pemilu seperti ini," ujarnya. Menurut dia, apabila DPR serius menggarap dua beleid baru itu, mestinya mereka telah menargetkannya pada awal tahun. Ia mengatakan dua revisi undang-udang tersebut tak akan dikembalikan kepada pemerintah. Jika dikembalikan, pembahasannya akan dimulai dari nol lagi.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja Revisi KUHP-KUHAP dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengatakan panitia kerja sanggup merampungkan dua revisi undang-undang itu dalam periode kewenangan DPR saat ini, yang berakhir pada September 2014. Sisa waktu tiga kali masa sidang dianggap cukup untuk membahas dua revisi undang-undang itu. "Masih sangat cukup. Tanggal 9 April itu pemilu. Setelah itu kami masih anggota DPR. Tidak boleh kami membahas revisi?" katanya saat dihubungi, Jumat, 28 Februari 2014.

Menurut Munir, tak semua pasal akan diubah sehingga anggota DPR bisa menyelesaikan pembahasan. Dari ratusan pasal dalam KUHP dan KUHAP, kata dia, hanya sebagian kecil yang akan diubah. "Poin krusial di KUHAP ada 40 pasal. Di KUHP 90. Hanya masalah tata bahasa saja," katanya. Pasal-pasal yang akan diubah, kata Munir, hanya yang berbau kolonial. Pengubahan juga hanya menyangkut tata bahasa, bukan substansi. "Tinggal sewa ahli bahasa, gampang," katanya.

NUR ALFIYAH | IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

27 menit lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

30 menit lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

2 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

3 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

3 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

4 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

7 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya