Akil: Dakwaan KPK Penuh Kejutan  

Kamis, 27 Februari 2014 15:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar saat memasuki ruang sidang untuk menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pemilihan kepala daerah, Akil Mochtar, mengaku terkejut dengan pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa isi surat dakwaannya penuh dengan kejutan. "Kejutan yang dimaksud adalah surat dakwaan yang begitu meriah yang didakwakan ke saya. Dimulai dakwaan kesatu hingga keenam," kata Akil saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. (Baca: Kode Duit untuk Akil: 'Ekor')

Akil mengaku terkejut dengan isi dakwaannya. Sebab, sejak dicokok KPK pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, sampai ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan, ia tak pernah ditunjukkan surat penangkapan. "Pimpinan KPK bilang saya telah tertangkap tangan. Padahal tidak memenuhi definisi tertangkap tangan," ujarnya.

Menurut Akil, saat itu penyidik menangkap politikus Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun di halaman rumah dinasnya. "Mereka tidak menangkap saya. Pintu rumah saya dalam kondisi terkunci," katanya.

Lantas penjaga rumahnya memberi tahu ada tamu di depan rumah sehingga Akil keluar. "Saya keluar dan bertemu penyidik. Lalu penyidik meminta saya ikut guna memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Sejak saat itu saya tidak pernah meninggalkan KPK."

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ujar dia, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan, yakni penyuapan untuk penanganan terkait dengan pemilukada Gunung Mas dan pemilukada Lebak. Atas dasar itulah KPK menyita barang dan dokumen milik Akil di beberapa tempat.

Pada 12 Oktober 2013, ujar dia, KPK memeriksa istrinya, Ratu Rita, sebagai saksi. Akil menuturkan saat itu KPK meminta istrinya untuk menandatangani pengembalian barang bukti. Namun barang bukti tersebut tidak dikembalikan karena langsung disita kembali dengan dasar sprindik gratifikasi yang baru disangkakan ke Akil. "Inilah kejutan selanjutnya terhadap saya," ujar mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu. (Baca: Akil Transfer Duit ke Penyanyi Dangdut 34 Kali)

Tak hanya itu, kata Akil, dalam dakwaan dirinya diduga menerima beberapa gratifikasi atas pengurusan beberapa sengketa pemilukada di beberapa daerah. Namun hingga kini ia belum diperiksa sebagai tersangka pada dakwaan kedua.

Ia pun menuding KPK telah melakukan beberapa kesalahan dalam penanganan kasusnya. "KPK juga melakukan kesalahan, bukan pemegang kebenaran yang selama ini didengung-dengungkan," ujar Akil. (Baca: Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!)

LINDA TRIANITA

Berita Lain:
Jam Tangan Bergaya Retro dan Vintage
Jenggot Ala Ryan Gosling Jadi Tren di New York
Hidup Sehat dengan Sarapan Pagi
Tradisi Yee Sang di Froggy Edutography
Konsumsi ala Vegetarian Turunkan Tekanan Darah

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya