Adik Ratu Atut Baru Didakwa 2 Kasus

Senin, 24 Februari 2014 07:00 WIB

Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). Wawan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Lebak, Banten, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 24 Februari 2014. Menurut Pia Akbar Nasution, kuasa hukum Wawan, kliennya baru didakwa dua kasus.

"Baru dugaan suap untuk Pak Akil," kata Pia ketika dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014. Wawan, ujar dia, didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini sudah diberhentikan terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. Serta diduga memberikan janji kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. (baca: Simak korupsi Dinasti Atut)

Pia menuturkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memang disangka untuk 4 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Lalu, sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan Banten, pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan. KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang. "Yang kasus korupsi alat kesehatan dan TPPU belum (didakwa), karena sama sekali belum diperiksa," ujar dia.

Untuk dugaan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak, menurut Pia, Wawan akan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Pasal 6 ayat 1 a penyuapan terhadap hakim," kata dia. Dalam pasal ini, ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Adapun untuk dugaan pemberian hadiah kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten, ujar Pia, Wawan dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini pasal pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil," ujar putri pengacara Adnan Buyung Nasution itu.

Dalam dakwaan Akil disebutkan, Wawan diduga memberikan Rp 7,5 miliar terkait mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. Sedangkan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak, Wawan memberi Akil Rp 3 miliar namun baru direalisasikan Rp 1 miliar.

LINDA TRIANITA


Terpopuler:
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Jokowi: Proyek Jalan Tol Boros Anggaran

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.

Baca Selengkapnya