TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa Bupati Flores Timur Felix Fernandez dalam kasus dugaan korupsi proyek pembelian tanah di Weri untuk membangun terminal senilai Rp 109 juta, proyek gisi dan pemberdayaan gender senilai Rp 330 juta, dan proyek pengadaan 10 unit kapal ikan senilai Rp 10 miliar. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Tim pemeriksa Bupati Felix dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Hartadi, dibantu empat orang jaksa. Usai menjalani pemeriksaan tahap pertama, Felix mengatakan, prinsipnya sebagai bupati, dia hanya menjalankan kebijakan pemerintah yang telah disepakati oleh DPRD. “Saya selaku bupati hanya menjalankan apa yang sudah di bahas bersama dan direncanakan, kemudian dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2002 dan 2003,” katanya. Ketika ditanya tentang keterlibatan dirinya dalam berbagai dugaan korupsi, Felix menegaskan, dia sama sekali tidak terlibat. “Saya tidak bersalah. Selaku bupati saya menjalankan tugas berdasarkan aturan,” katanya lagi. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang F.S. Lasiko, juga sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar yang melibatkan 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang. Sejauh ini, sudah enam mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jems de Fortuna-Tempo