Akil Nyambi Menjadi Konsultan 'Gelap' Ketika di MK  

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 09:58 WIB

Akil Mochtar (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil menjadi saksi kasus suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dengan terdakwa Chairun Nisa. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika masih menjadi hakim konstitusi, Akil Mochtar ketahuan sempat menjadi "konsultan bayaran". Meskipun konsultasi dilakukan melalui telepon, Akil meminta bayaran dengan tarif cukup tinggi, yakni Rp 50 juta per konsultasi.

"Keseluruhan uang yang diterima berjumlah Rp 125 juta," demikian yang tertulis dalam dokumen yang diperoleh Tempo.

Ceritanya, pada 2010, Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem beberapa kali menelepon Akil untuk berkonsultasi soal sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Alex juga meminta Akil supaya bisa mempercepat keluarnya putusan.

Tak ada makan siang gratis, Alex diminta mengirim Rp 25 juta ke rekening Akil, dua kali, pada 14 September 2010.

Konsultasi "gelap" itu berlanjut. Juni 2011, Alex bertanya lagi soal sengketa pilkada Kota Jayapura dan Kabuptaen Nduga. Lagi-lagi, Alex diminta mengirim uang Rp 75 juta ke rekening Akil.

Akil akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 20 Februari 2014. "Dakwaannya menyangkut dugaan suap, pencucian uang, serta penerimaan hadiah dan janji," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo. (Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?)

Sementara itu, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjukur, mengatakan kliennya sudah siap secara fisik dan mental. Menurut Tamsil, Akil akan membeberkan semua informasi dalam sidang-sidang selanjutnya. "Siap buka-bukaan," katanya ketika dihubungi, Kamis, 20 Februari 2014.

Dalam sidang dengan tiga tersangka suap terkait pemilihan Bupati Gunung Mas, yakni Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Akil membantah pernah menerima uang dari pihak yang berperkara di MK. "Tidak ada, saya tidak pernah terima," kata Akil. (Baca juga: Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak)

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Akil Mochtar Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Akil Mochtar Siap Hadapi Sidang Perdana
Akil Mochtar Dapat Rp 7,5 M dari Keluarga Atut
Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya