TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara Bupati Ngada Marianus Sae terkait kasus pemblokiran Bandara Turelelo pada akhir Desember 2013 lalu. Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Daerah NTT.
"Berkas perkaranya sudah kami kembalikan ke polisi untuk diperbaiki," kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2014.
Menurut Ridwan, setelah diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, berkas perkara Bupati Ngada Marianus Sae dinilai tidak lengkap. Penerapan Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dinilai tidak tepat.
Pasal 421 KUHP hanyalah berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk menyuruh pihak lain melakukan perbuatan pidana. Terhadap kasus yang dilakukan Marianus Sae perlu diterapkan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Ridwan juga membantah informasi yang mengatakan Kejaksaan telah menghentikan penyidikannya kasus yang tergolong berskala nasional itu. "Siapa yang bilang kasus itu dihentikan," ujarnya.
Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto Riwu membenarkan pengembalian berkas oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu. Sesuai petunjuk jaksa, menurut dia, proses lanjutan kasus pemblokiran bandara dengan tersangka Marianus Sae harus menggunakan Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Penyidikan kasus itu juga harus melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yakni dari Kementerian Perhubungan Wilayah Bali, NTB dan NTT yang berpusat di Denpasar.
Kepala Bandara Turelelo, So'a, Iksan, mengatakan pihaknya belum menerima informasi dari Kementerian Perhubungan terkait pelibatan PPNS dalam penanganan kasus itu. Namun, PPNS Kementerian Perhubungan pernah melakukan penyelidikan beberapa saat setelah terjadi pemblokiran. “Kami masih menunggu jadwal pemeriksaan PPNS Dirjen Perhubungan Udara terhadap Bupati dan anggota Satpol PP," ucapnya.
Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan aparat SatPol PP setempat untuk memblokir Bandara Turelelo agar pesawat Merpati yang terbang dari Bandara El Tari Kupang tidak bisa mendarat. Marianus marah karena pihak manajemen Merpati di Kupang tidak memberikan tiket ketika Marianus ingin terbang ke Ngada.