TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepulangan Abdullah Puteh untuk menjenguk keluarganya di Nanggroe Aceh Darussalam akan dikawal delapan petugas kepolisian. "Sesuai prosedur tetap (protap), tahanan harus diborgol," kata AKBP Hersom, Kamis (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Abdullah Puteh, Gubernur non aktif NAD, diijinkan Majelis Hakim untuk mengunjungi Aceh selama tiga hari. Abdullah Puteh akan berangkat Jumat (21/1) pukul 16.00 WIB dengan menggunakan pesawat Jatayu Air. Puteh akan kembali ke Rutan Salemba Minggu (23/1) sore. Selain dikawal delapan orang petugas polisi, Puteh juga ditemani istri, satu orang anak dan satu orang kuasa hukumnya. Menurut Asfifudin, seorang kuasa hukum Puteh, setibanya di NAD, Puteh akan melakukan sujud syukur di Masjid Baiturrahman. "Karena ini masjid yang selamat dari amukan tsunami," kata Asfifudin. Setelah itu, Puteh akan bertemu dengan keluarga dan sahabat dekatnya di Pendopo Gubernur. Kemudian, Puteh juga dijadwalkan mengunjungi pengungsi yang berada didekat Pendopo. Permohonan Puteh untuk mengunjungi NAD ini dikabulkan Majelis Hakim dengan pertimbangan untuk menjenguk keluarga yang meninggal karena bencana tsunami. Selain itu, ada jaminan dari kuasa hukum dan istrinya, serta pengawalan dari aparat kepolisian membuat Majelis Hakim mengijinkan Puteh ke Aceh. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk bisa menghadirkan Puteh pada Persidangan mendatang, Kamis (27/1). Sutarto