TEMPO.CO , Denpasar: Terpidana 20 tahun atas kepemilikan Mariyuana, Schapelle Leigh Corby, akan segera bebas. Kabar itu menyusul telah disetujuinya Pembebasan Bersyarat yang ia ajukan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Farid Junaidi berpesan kepada Corby agar tetap menjaga perilakunya. Dia melarang Corby meluapkan kegembiraan secara berlebih. (Baca:Corby Ucapkan 'Suksma' ke Kepala LP Kerobokan)
"Saya ingatkan agar dia jangan sampai euforia karena mau bebas sampai dia lupa," ujar Farid, Jumat 6 Februari 2014. Peringatan itu, kata Farid, penting untuk disampaikan. Sebabnya, Corby hanya menerima putusan bebas bersyarat, bukan bebas murni. (Baca:Menteri Amir: Corby Bebas, Ini Bukan Kebijakan)
Peringatan serupa sudah ia sampaikan kepada staf Konsulat Jenderal Australia, kakak Corby dan Mercedes Corby datang ke lapas terkait pembebasan Corby, Jumat siang. Farid berharap Konsulat maupun kakak kandung Corby menjamin perilaku Corby usai menghirup udara bebas. "Kepada Konsulat saya minta ikut memantau Corby agar jangan sampai berbuat yang tidak diinginkan," ujar Farid. (Baca: LP Kerobokan Belum Terima SK Pembebasan Corby)
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat namun belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
PUTU HERY INDRAWAN
Berita Terkait
Amir: Tak Ada Pengawasan Khusus Bila Corby Bebas
Amir: Bebas Bersyarat Corby Diputuskan Pekan Ini
Kapolri: Geografis Indonesia Surga Narkoba
Ahok dan Polisi Bicara Terobosan Berantas Narkoba
Berita terkait
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi
1 jam lalu
Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi
13 jam lalu
Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba
1 hari lalu
Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023
2 hari lalu
Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba
2 hari lalu
Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024
3 hari lalu
Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
4 hari lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
4 hari lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
5 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
6 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca Selengkapnya