Denny Nilai Proses Uji Materi UU MK Terlalu Cepat

Reporter

Kamis, 6 Februari 2014 21:08 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai proses uji materi Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mahkamah konstitusi terlalu cepat. "Sangat bertentangan dengan putusan Undang-Undang Pilpres yang lalu," ujar Denny seusai diskusi di Cikini, Jakarta, 6 Februari 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud Denny adalah putusan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang menetapkan pemilu serentak digelar 2019. Pembacaan putusan uji materi itu sempat ditunda selama sembilan bulan. Namun Denny memilih untuk berprasangka baik terhadap proses yang cepat tersebut. "Mungkin karena MK melihat ini adalah hal yang serius sehingga harus diputuskan secepatnya," ujarnya.

Denny mengatakan besok pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dan pandangan terhadap undang-undang terkait Perpu MK. Kemudian hari Senin dijadwalkan untuk pengambilan kesimpulan dan hari Selasa putusan. "Sebelumnya tidak pernah ada uji materi secepat ini," kata Denny.

Uji materi undang-undang tersebut menyasar pada tiga substansi dalam UU Nomor 4 Tahun 2014. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Kedua, UU ini memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.

Ketiga tentang perbaikan sistem pengawasan yang akan lebih efektif. Caranya dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggotakan lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan seorang tokoh masyarakat.

Menurut salah satu pemohon, Habiburokhman, UU tersebut layak dipertanyakan karena dianggap belum mendesak untuk dikeluarkan. Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini non-aktif, Akil Mochtar, kata dia, bukan tentang persoalan pengaturan MK. "Akan tetapi, kasus itu lebih kepada pemberantasan korupsi," kata dia.

Habib mengatakan dalam kasus ini terjadi semacam salah tafsir. Anggapan bahwa dengan adanya pengawasan dari Komisi Yudisial sebuah institusi menjadi lebih bersih ternyata tak selamanya benar. Dia mencontohkan Mahkamah Agung. Walaupun di bawah pengawasan KY, dugaan suap masih banyak terjadi.

TIKA PRIMANDARI

Terkait:

Jenguk Anas, Saan Mengaku Kangen
Kasus Dana Haji, KPK Panggil Jazuli Juwaini

Satu Rumah Adik Atut Belum Tersentuh KPK

Keluarga Atut Diduga Punya Pulau di Tanjung Lesung

Berita terkait

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Baca Selengkapnya

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.

Baca Selengkapnya

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

7 Desember 2017

Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.

Baca Selengkapnya

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

7 Desember 2017

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.

Baca Selengkapnya

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.

Baca Selengkapnya

Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

9 November 2016

Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan OC Kaligis atas Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

7 November 2016

Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

Ketua MK Arief Hidayat ingin menyerap semua ahli sebelum memutuskan sidang uji materi pasal perzinaan.

Baca Selengkapnya

Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

26 Oktober 2016

Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

Menurut ACTA, Ahok kalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas
pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

26 Oktober 2016

Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

Tumpeng itu sebagai ucapan dari Habiburokhman dan ACTA kepada Ahok
yang akan masuk masa kampanye pilkada DKI.

Baca Selengkapnya