Ngeyel, Saksi Kasus Kredit Bank Jatim Ditegur Hakim
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 4 Februari 2014 18:45 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Setelah pekan lalu diboyong dari Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, saksi kunci sekaligus pelaku utama kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, dihadapkan pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 4 Februari 2014. Yudi bersaksi untuk enam direktur badan usaha yang dia bentuk sendiri guna mensiasati turunnya kredit Bank Jatim.
Sikap Yudi selama memberi keterangan sempat membuat gemas majelis hakim karena dinilai ngeyel dan berbelit-belit. Ketua majelis hakim M. Yapi sampai memperingatkan agar Yudi menjawab sesuai dengan yang ditanyakan, tidak melebar. "Jangan sampai keterangan Anda melebar. Kalau mau buka-bukaan, ada waktunya sendiri," kata Yapi.
Meskipun sudah diperingatkan, Yudi tetap menjawab dengan berapi-api. Menurutnya, tidak menjadi masalah keterangannya melebar asalkan semuanya jelas sehingga opini masyarakat tidak menyudutkan dirinya.
Sikap Yudi yang bandel membuat hakim dan jaksa penuntut umum hanya bisa geleng-geleng kepala. Dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim dan jaksa penuntut
umum, Yudi sering keluar dari konteks. "Anda itu kalau saya bertanya tolong didengarkan dulu, jangan langsung dijawab" kata hakim anggota, Bandung Suhermoyo, dengan nada kesal.
Yudi, yang juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, langsung menyergah dengan suara tetap berapi-api, "Saya ini tidak ngeyel, Pak. Saya hanya ingin menjelaskan dengan sejelas jelasnya."
Walaupun keterangan Yudi terlihat meyakinkan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak percaya begitu saja. Yudi bahkan ditengarai memberikan kesaksian palsu karena tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. "Kita akan cek silang dengan keterangan terdakwa," kata Yapi.
Sidang dimulai pukul 10.15 WIB. Yudi datang dengan kemeja garis-garis dan celana panjang warna hitam. Dia memberikan keterangan untuk terdakwa Hery Triyatna (pimpinan CV Aneka Karya Prestasi), Adi Surono (CV Cipta Pustaka Ilmu), Mochammad Kusnan ( CV Aneka Pustaka Ilmu), Mohammad Setiawan ( CV Bangun Jaya), Rachmat Anggoro (CV Media Sarana Pustaka), dan Wimbo Handoko (CV Kharisma Pembina Ilmu)
EDWIN FAJERIAL
Berita Lainnya:
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin