Antasari Tantang KPK Periksa Dirinya Soal Anggoro  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 4 Februari 2014 17:58 WIB

Antasari Azhar. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan ingin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Antasari ingin pengakuannya bisa membongkar isu suap di KPK yang mencuat pada masa kepemimpinannya.


Antasari mengatakan itu melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. "Bisa dimulai dari pemeriksaan pertemuan antara Antasari dan Anggoro di Singapura," kata Boyamin melalui pesan pendek, Selasa, 4 Februari 2014.

Pertemuan Antasari-Anggoro itu, menurut Boyamin, terjadi pada Februari 2009, empat bulan sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Boyamin mengatakan Antasari ingin menggali informasi dari Anggoro soal penyuapan di KPK.

Ketika itu, mencuat isu aliran uang dari perusahaan Anggoro kepada KPK supaya lembaga antirasuah itu berhenti menyelidiki kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Menurut Boyamin, Antasari pergi ke Singapura untuk menemui Anggoro seorang diri tanpa memberitahu pimpinan KPK yang lain. Antasari juga bertemu dengan pihak lain selain Anggoro dengan niat membongkar isu aliran dana ke KPK itu."Nah, Pak AA (Antasari Azhar) ingin mengklarifikasi bahwa dia tak menerima sepeser pun uang dari Anggoro di Singapura," kata Boyamin. "Pak AA meminta Anggoro buka-bukaan soal pertemuan itu."


Kemarin, pihak Anggoro melalui pengacaranya, Thomson Situmeang, mengaku khawatir aksi buka-bukaan Anggoro kepada Antasari di Singapura itu membuat KPK "gerah". Pada Juli 2009, Anggoro langsung ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan testimoni Antasari. "Anggoro tak pernah dipanggil untuk diperiksa tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Thomson.

Pada 30 Januari 2014, Anggoro yang menjadi buronan selama empat tahun tujuh bulan tiba di gedung KPK dengan tangan terborgol. Anggoro kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK di Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Anggoro ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Dia adalah Direktur PT Masari Radikom. Kasus yang membelitnya diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buron.

Anggoro disangka memberi duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal. Duit tersebut merupakan suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi radio terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar.

Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Tapi, proyek kembali diangkat pada 2007 pada masa jabatan Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Tikus di Masa Depan Akan Sebesar Domba

Berita terkait

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.

Baca Selengkapnya

Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.

Baca Selengkapnya

Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).

Baca Selengkapnya

Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.

Baca Selengkapnya

Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.

Baca Selengkapnya