Kasus Akil, Bupati Empat Lawang Diperiksa Sejam  

Reporter

Selasa, 4 Februari 2014 13:01 WIB

Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al-Jufri, sudah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Berada hanya 1 jam 15 menit sejak pukul 10 pagi, Budi mengaku hanya diminta mengambil berkas yang sebelumnya diambil penyidik.

"Saya tak ditanya apa pun, tadi kan bisa dilihat saya sebentar sekali di dalam," kata Budi di halaman gedung KPK, Selasa, 4 Februari 2014.

Budi mengatakan tak ditanya soal kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang telah menyeret namanya. Dia juga mengaku penyidik tak menyinggung soal adanya dugaan bukti transfer Budi ke Akil sebesar Rp 50 juta dalam penggeledahan. "Enggak ada itu," kata dia.

Atas kasus tersebut, Budi dan istrinya yang bernama Suzana Budi Antoni sebelumnya dikenakan status cegah oleh KPK sehingga mereka tak bisa pergi dari Indonesia.

Terkait dengan pengurusan sengketa pilkada Empat Lawang dan Palembang, Akil mendapat tambahan satu pasal sangkaan, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK. Sangkaan baru itu diumumkan juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pada 24 Januari 2014.

Sebelumnya Akil diduga menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.

Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan dalam kasus pilkada Lebak, Akil disangka dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Bekas politikus Partai Golongan Karya itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

MUHAMAD RIZKI



Berita populer:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Bertemu Suami, Wali Kota Airin Berlinang Air Mata
Menpera Sebut Proyek 1.000 Tower Gagal karena Foke

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya