Anggoro menjadi buronan KPK sejak 2009. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur Anggoro Widjojo ditangkap sesuai target, yakni sebelum perayaan tahun baru Imlek di Cina. Buronan KPK sejak 2009 ini ditangkap di perbatasan Shenzen dan Hongkong, Cina, Rabu, 29 Januari 2014.(baca:Anggoro Dijemput Tim KPK Melalui Jalur Cargo)
"Kami bersyukur penangkapan Anggoro oleh Kepolisian Shenzhen, Cina, terjadi sebelum Imlek. Tim cukup beruntung karena jika di luar itu tentu segala sesuatunya tidak akan maksimal," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di kantornya di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2014 dinihari.
Menurut Bambang, jika momentum penangkapan itu terjadi saat bertepatan atau sesudah perayaan Imlek tersebut, tentu akan banyak kesulitan karena di negara itu liburan Imlek bisa dua pekan lebih sehingga akan menyulitkan berbagai proses penangkapan.
Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca:Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)
Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini.(baca:Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
9 Februari 2017
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman
7 Februari 2017
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman
Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
6 Februari 2017
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).