TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI, Adrian Kiki , tiba di Kejaksaan Agung. Berkemeja merah muda, Adrian, yang mengenakan kacamata bulat tiba pukul 22.16 WIB sembari menebar senyum.
Tak lama, Adrian langsung meneken serah terima dirinya dari Pemerintahan Australia ke Indonesia. Tiga orang interpol terlihat mendampingi Kiki. Kiki kemudian akan ditahan di LP Cipinang.
Jaksa Agung Basrief Arief akan segera berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait ekstradisi Adrian Kiki Ariawan dari Australia. Langkah ini menyusul ketetapan The High Court of Australia untuk menyerahkan Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman.
"Mulai besok saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI terkait pelaksanaan mekanisme ekstradisi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013.
Basrief mengatakan dalam surat Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sudah terdapat rencana ekstradisi. Dalam keputusan ini pemerintah Australia memberi tenggat waktu hingga 16 Februari 2014 untuk melaksanakan ekstradisi.
Adrian Kiki adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia.
Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 Adrian Kiki dipidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Pada 2 Juni 2003, putusan Pengadilan Tinggi DKI menyatakan Adrian Kiki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup.
Pada pertemuan 4 September lalu, pemerintah Australia, melalui perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia, berjanji akan memulangkan terpidana kasus BLBI ini. Rombongan Australia kala itu dipimpin oleh penasehat senior Kementerian, Jason Clare.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa
Diduga Korupsi, Eks Kapolres Tegal Ditahan
Terdakwa Korupsi Pajak Dihukum Satu Tahun Penjara
Pegawai Pajak Pembuat Sistem IT Dituntut 6 Tahun
Sutan Bhatoegana: Panggilan KPK Menguntungkan Saya
Berita terkait
Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023
27 April 2023
Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T
29 Oktober 2022
Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan
14 Oktober 2022
Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun
14 Oktober 2022
Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik
16 Agustus 2022
Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Baca SelengkapnyaBenny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J
9 Agustus 2022
Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko
26 Juli 2022
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaAset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya
22 April 2022
Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca SelengkapnyaSita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI
23 Maret 2022
Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar
Baca SelengkapnyaPihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu
18 Maret 2022
Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut
Baca Selengkapnya