Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO,Pekanbaru - Kepolisian Sektor Senapelan, Pekanbaru, Riau, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi, Senin, 20 Januari 2014. Penyergapan dilakukan sekitar pukul 17.00 di Perumahan Mutiara Blok H 09, Jalan Harapan Raya. Polisi menangkap tangan lima tersangka di lokasi industri rumahan itu.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kami kembangkan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2014.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah pemilik rumah AK, 36 tahun; istri AK, Al (36); AN (38), warga Dumai; AW (34), warga Jalan Kamboja Sukajadi, Pekanbaru; dan AB alias TT (35), warga Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 540 butir ekstasi, sabu seberat 491 gram, empat mesin produksi, serta uang Rp 8,6 juta. "Total barang bukti yang berhasil disita dari lokasi senilai Rp 350 juta," kata Guntur.
Menurut Guntur, aktivitas kelima tersangka sudah diendus polisi sejak tiga bulan lalu. Sebelumnya, rekan salah seorang tersangka, AT, tertangkap pada Desember 2013. Saat ini polisi terus mendalami kasus ini untuk mengecek dugaan keterlibatan jaringan lain dalam bisnis narkoba tersebut.