Seorang petugas keamanan mengamati mobil Toyota Crown Athlete B 1614 SCZ milik Ketua MK non aktif Akil Mochtar yang disita KPK didi areal parkir gedung KPK, Jakarta, (9/10). KPK menyita tiga mobil yaitu Audi Q5, Toyota Crown Athlete, dan Mercedes-Benz S 350, dari rumah Akil Mochtar di Perumahan Liga Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita ratusan aset yang terkait dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Aset-aset tersebut meliputi rekening, tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor. "Nilainya sekitar Rp 100-200 miliar," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di gedung KPK, Senin, 20 Januari 2014.
Menurut Akil, aset sitaan itu ada yang tercatat atas nama Akil ataupun orang lain yang diduga terlibat. Namun Johan tak tahu berapa banyak tepatnya aset yang sudah disita KPK. Menurut dia, jumlah tersebut masih bisa bertambah jika KPK menemukan lagi aset Akil yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Karena Akil juga dijerat dengan pasal dugaan pencucian uang, menurut Johan, sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Akil harus bisa membuktikan asal seluruh asetnya. Asas pembuktian terbalik berlaku dalam kasus tersebut.
"Harus bisa dijelaskan oleh tersangka, apakah harta yang diperoleh itu halal atau dari tindak pidana korupsi," kata Johan. Ia mengatakan KPK telah melacak aset Akil yang akan dibandingkan dengan penghasilan resmi Akil sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dulu. (Baca juga: Timbunan Harta Akil Mochtar).