Habisi Pengusaha, Anggota POMAD Divonis 10 Tahun  

Reporter

Senin, 20 Januari 2014 17:17 WIB

Ilustrasi. tribune.com.pk

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Militer III/12 Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Dua Edi Junaidi, 42 tahun, anggota Detasemen Polisi Militer V/IV Angkatan Darat (Pomad) Komando Daerah Militer Brawijaya. Edi dihukum berat karena terbukti menghabisi nyawa Rudi Gunawan, seorang pengusaha besi tua. Selain diterungku di balik terali, Edi juga dipecat dari dinas kemiliteran.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Tidak Direncanakan. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas kemiliteran," ujar ketua majelis hakim Mayor CHK Mulyono saat membacakan amar putusan.

Kasus pembunuhan keji itu dipicu oleh masalah utang piutang dan bagi hasil kongsi bisnis. Edi menghabisi Rudi lantaran kesal korban tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp 60 juta dan membagi keuntungan Rp 4 juta atas modal usaha. Terdakwa dan korban sebenarnya berteman akrab sejak 1995.

Dalam nota putusan juga dijelaskan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mempermudah persidangan, telah meminta maaf kepada istri korban, dan telah mengembalikan uang Rp 25 juta kepada keluarga korban.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah telah mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 59 juta; menyekap korban di rumah mertuanya di Banyu Urip, Surabaya; bertindak tidak manusiawi; dan mencemarkan nama baik korps TNI Angkatan Darat.

Pembunuhan terhadap Rudi ini dilakukan Edi pada 14 Maret 2013 di Perum Menganti Mas Blok M Nomor 9, Gresik. Untuk membuang jejak pembunuhan, Edi meminta bantuan Arif Ardianto, warga Jalan Banyu Urip 1, Surabaya, untuk mengubur mayat korban di pekarangan rumahnya.

Jenazah Rudi dibawa Edi ke rumah Arif pada 17 Maret 2013 pukul 11 siang menggunakan mobil Toyota Rush. Selanjutnya, Edi dan Arif menggali tanah di taman belakang rumah Arif buat mengubur jenazah Rudi. Edi memberikan upah kepada Arif uang sebesar Rp 15 juta yang diambil dari ATM Rudi. Belakangan, kasus ini terungkap oleh polisi.

Seusai persidangan, istri korban enggan berkomentar dan memilih meninggalkan ruangan. Dari pihak terdakwa pun akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

NURUL CHUMAIDAH

Berita terkait

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

6 jam lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

19 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

22 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

1 hari lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya