TEMPO Interaktif, Jakarta:Hidup memang tergantung nasib. Walaupun sama-sama sebagai tersangka, berlum tentu bernasip sama. Merasa sudah mendapat kakap, ikan jenis lain yang serupa dengan kakap tak diambil. Itulah perumpamaan, yang dilontarkan jaksa-jaksa muda di Kejaksaan Agung, dengan tak ditahannya Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Yusron Syarief.Memang, Kejaksaan Agung tidak menahan bekas Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Yusron Syarief dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sore tadi, Kamis (6/1). Tidak ditahannya tersangka korupsi dana APHI 28 milyard dan US$ 4juta itu cukup mengagetkan karena dua tersangka lainnya, bekas Ketua Umum APHI, Adi Warsita Adinegoro dan bekas Wakil Ketua APHI, Abdul Fatah, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama pada 22 Desember tahun lalu. Yusron keluar dari ruang pemeriksaan dengan tergesa-gesa dan membiarkan wartawan yang terus memburunya. Dia langsung memasuki mobilnya dengan bungkam dan bergegas meninggalkan kerumunan wartawan pada pukul 17.52 sore tadi. Selang tiga menit kemudian, tiga pengacara muda dari Kantor Adnan Buyung Nasution dan Kantor Assegaf mengikuti Yusron. Tapi, salah seorang pengacaranya, yakni Yudhistira Setiawan, mengungkapkan tim penyidik beranggapan kliennya tidak perlu ditahan. Dia tidak mau memberikan alasan-alasannya. "Tanyakan saja ke jaksa," katanya. Menurut Yudhistira, materi pertanyaannya tidak terlalu mengkhawatirkan. Yusron ditanyakan mengenai aliran dana ke Yayasan Raudhatul Jannah sebesar 11,125 milyard dan sumbangan sebesar 675 juta rupiah dari memo yang ditandatanganinya. Termasuk juga dana yang diberikan untuk pembelian mobil sebuah instansi. Menurutnya, semua sumbangan itu akan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional organisasi itu. "Asal disetujui dewan pengurus dalam rapat itu bisa dipertanggungjawabkan,"kata dia. Istiqomatul Hayati