Akil Simpan Rp 2,6 M di Ruang Karaoke

Rabu, 15 Januari 2014 14:20 WIB

Sejumlah awak media mengambil gambar suasana rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kawasan Widya Chandra III nomor 7, Jakarta Selatan, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tamsil Sjoekoer, pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mengatakan uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang karaoke Akil bukanlah berada di tembok kamar. Tamsil menyangkal perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang berujar uang disimpan di tembok ruangan.

"Bukan di tembok. Kalau di tembok saya enggak tahu, mungkin Pak Mahfud yang bikin temboknya berlubang karena yang bikin ruang karaoke itu Pak Mahfud," ujar Tamsil via telepon, Rabu, 15 Januari 2014. Mahfud memang menempati rumah dinas di komplek Widya Chandra itu saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tamsil membeberkan, menurut pengakuan Akil kepadanya, uang senilai Rp 2,6 miliar itu merupakan penjualan hasil kebun dan tambak ikan arwana yang dimiliki Akil. Ia menyiapkan uang dalam dolar Singapura tersebut untuk dibagikan ke petani-petani yang bekerja padanya. Rencananya, uang akan dibagikan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 15 Oktober 2013.

Namun, Akil keburu dicokok penyidik KPK pada 2 Oktober 2013. Kemudian, supir Akil yang bernama Daryono menyimpan uang itu di ruang karaoke. Penyidik KPK menemukan uang tersebut saat menggeledah rumah dinas Akil pada keesokan harinya, 3 Oktober 2013.

Saat ditanya mengapa Akil ingin membagikan duit bermata uang dolar Singapura, bukannya rupiah, kepada para petaninya, Tamsil mengaku tak tahu. "Wallahualam, saya tidak tahu. Saya hanya mendapatkan keterangan dari Pak Akil," katanya.

Tamsil mengaku heran dengan ungkapan Mahfud yang disampaikan seusai penyidik KPK memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, Senin malam lalu. "Memangnya dia ikut penggeledahan?" ucapnya.

BUNGA MANGGIASIH

Berita Lain:
Anas Urbaningrum Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochta
Soal Dugaan Suap Pilgub Jatim, Ini Kata Cak Imin
Kata Istrinya, Anas Urbaningrum Sedang Tirakat
Kado Tahun Baru Anas Urbaningrum Versi Ipar SBY

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

23 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

23 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya