Eman Suparman, Ketua Komisi Yudisial. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman mengatakan telah menjadwalkan pemanggilan tiga hakim yang menangani peninjauan kembali perkara terpidana korupsi Sudjiono Timan, pekan depan.
Sebelumnya, tiga hakim tersebut mangkir dalam pemeriksaan di KY, Selasa, 7 Januari 2014, kemarin. "Penjadwalan itu akan kami lakukan nanti tanggal 17 Januari," kata Eman, Jumat, 10 Januari 2014. "Kami akan memeriksa setelah kemarin batal karena mereka tidak hadir."
Eman mengatakan, pemeriksaan ketiga hakim itu pada 17 Januari nanti akan dilakukan di gedung Komisi Yudisial. Ketiganya akan dimintai keterangan terkait alur berkas perkara dan temuan KY terhadap para hakim yang berpergian ke Singapura. Setelah pemeriksaan ini, pihaknya akan segera menentukan keputusan yang akan dirundingkan dalam rapat pleno. Adapun Eman emoh berkomentar terkait sanksi yang akan diberikan terhadap majelis hakim itu. "Diharapkan keputusan akan selesai akhir Januari," ujarnya.
Putusan perkara peninjauan kembali yang diajukan Sudjiono diberikan pada Juli 2013. Putusan PK ini membatalkan vonis terhadap Sudjiono pada tingkat kasasi, yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar pada 2004. Sidang permohonan PK dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.
Putusan ini disorot lantaran saat mengajukan PK, status Sudjiono adalah buron. Komisi Yudisial sudah memeriksa beberapa hakim dan panitera dan staf hakim agung. Juga beberapa hakim pengadilan negeri saat Sudjiono mendaftarkan PK melalui istrinya, yang mengklaim sebagai ahli waris. (Baca : 5 Hakim Pembebas Sudjiono Timan Diadukan ke KY)