Gubernur Banten, Atut Chosiyah menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan KPK, Jakarta, 20 Desember 2013. KPK resmi menahan Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Golkar Ade Komarudin menganggap survei Indikator Politik Indonesia tentang posisi Gubernur Banten Atut Chosiyah buang-buang waktu. Proses hukum buat Atut disebut sedang berjalan dan tak perlu dicampuri dengan survei segala.
"Buang-buang tenaga saja. Toh ranah hukum sedang jalan. Jangan dicampuri dulu," kata Ade usai menghadiri rilis survei IPI di Jakarta, Ahad, 5 Januari 2014.
Menurut Ade, Atut saat ini belum tentu bersalah. Atut masih tersangka dan tak ada aturan yang mengatakan Atut harus dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten. "Asas praduga tak bersalah ini sudah dilupakan orang banyak," kata Ade.
Dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, mayoritas responden rakyat Banten menyatakan telah mencabut mandat Gubernur dari Atut. Atut diminta segara menonaktifkan diri setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua kasus sekaligus: suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dan korupsi proyek alat kesehatan Banten.
Menurut Ade, penyelenggaraan negara tak bisa didasarkan pada hasil survei. Dasar pengambilan keputusan harus dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, rilis IPI dianggap Ade tak bernilai apa pun.