Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 5 Januari 2014 19:18 WIB

Seorang Muslim Syiah menangis saat doa bersama untuk korban kekerasan penyerangan warga Syiah di Sampang, Madura, dalam aksi "Malam Seribu Lilin" di Tugu Proklamsi, Jakartat, (28/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengelola Lembaga Rausyan Fikr memutuskan menghentikan semua kegiatannya sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat jawaban atas permintaan Front Jihad Islam (FJI) yang menuntut lembaga itu menerbitkan fatwa Syiah sesat. “Secara resmi lembaga kami menghentikan semua kegiatan rutin berupa kajian keagamaan dan sejumlah acara agenda forum diskusi antar lembaga sejak 27 Desember 2013,” ujar Humas Rausyan Fikr, Edi Syarif, Ahad 5 Januari 2014.

Menurut Edi, sikap itu diambil karena surat balasan MUI DIY ke FJI memuat opini yang bisa memicu ancaman ke lembaganya. Selain itu tak ada jaminan keamanan yang tegas dari aparat hukum dan pemerintahan di DIY. "Kami mengalah saja, menghentikan semua kegiatan Rausyan Fikr untuk sementara," ujar dia.

MUI DIY menjawab surat Front Jihad Islam (FJI) pada 19 Desember 2013 lalu. MUI DIY memang tidak mengeluarkan fatwa bahwa Syiah ajaran sesat dalam surat itu. Tapi dalam surat itu MUI DIY menyatakan paham Syiah menyimpang dari ajaran Islam dan bisa menyesatkan umat.

Lembaga ini juga mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY lewat surat pada 25 November 2013 segera menuntaskan polemik Syiah dengan fatwa MUI Pusat bahwa Syiah sesat dan ajarannya di luar Islam, sebagaimana fatwa serupa di Jawa Timur.

Selain itu MUI DIY menyarankan aparat keamanan membekukan, membubarkan lembaga atau organisasi tempat bernaung penyebar ajaran Syiah. MUI DIY juga menyatakan penyebar ajaran Syiah, yang menyimpang dari ajaran Islam, bisa dianggap menodai agama.

Tapi Edi Syarif menyatakan Rausyan Fikr selama ini tidak menyebarkan ajaran Syiah, melainkan hanya menggelar kajian rutin mengenai filsafat Islam. Namun, Edi mengakui ada anggota Rausyan Fikr yang menganut ajaran Syiah. "Kami khawatir surat MUI DIY itu punya dampak yang sama seperti kasus di Jawa Timur," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MUI DIY, Thoha Abdurrahman menyatakan inti surat itu tak melarang kegiatan komunitas yang dituding menganut ajaran Syiah. Menurut dia surat itu justru menyatakan menolak permintaan FJI agar MUI DIY mengeluarkan fatwa penyesatan Syiah. "Fatwa butuh pertimbangan panjang dan kajian mendalam. DIY juga beda kondisinya dengan Jawa Timur (tempat munculnya fatwa Syiah)," kata Thoha.

Thoha mengatakan MUI DIY hanya meminta semua lembaga, yang beraliran Syiah di Yogyakarta, menghentikan aktivitas kampanye ajaran Syiah yang dianggap sesat. "Penganut Syiah itu ada yang sesat dan juga ada yang tidak," kata dia.

Contoh ajaran Syiah yang dianggap sesat ialah tentang anggapan kafir terhadap tiga khalifah pengganti nabi. "Contoh lain, menganggap Al-Quran belum sempurna," ujar Thoha. Thoha membantah surat itu melarang aktivitas organisasi yang dianggap Syiah. Adapun sikap MUI DIY tentang kegiatan kajian filsafat Islam, yang kerap digelar oleh Rausyan Fikr tak masalah. "Itu boleh saja."

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

7 April 2022

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.

Baca Selengkapnya