Tunggakan Jamkesmas Tak Hambat Program BPJS  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 1 Januari 2014 14:56 WIB

Aksi unjuk rasa diskriminasi pelayanan rumah sakit terhadap pasien miskin pemegang jamkesmas. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tunggakan dana untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) pada 2013 mencapai Rp 1,8 triliun. Pembayaran tunggakan pada rumah sakit yang menyediakan layanan medis dalam program Jamkesmas itu masih dalam proses pembahasan.

“Kemarin tahun anggaran 2013, angka Rp 500 miliar sudah disetujui untuk membayarkan tunggakan itu,” kata Ali Ghufron ketika dihubungi Tempo, Rabu, 1 Januari 2014. Sisanya, yakni sejumlah Rp 1,3 triliun, kata Ali Ghufron, akan dibayarkan menggunakan pagu anggaran 2014.

Meski pembayaran Jamkesmas masih belum lunas, Ali Ghufron berharap itu tak akan mengganggu pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang resmi dilaksanakan pada hari ini, 1 Januari 2014.

“Pembayaran tunggakan itu masih dalam proses. Kita berharap rumah sakit tidak terganggu kerjanya,’ ujar dia.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan tunggakan pembayaran dana Jamkesmas di rumah sakit itu terjadi karena ada penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sebesar 28 persen. Selain itu, peserta Jamkesmas pada 2013 naik sebesar 10 juta orang, dari 76,4 juta menjadi 86,4 juta orang.

“Kita sudah memperkirakan bahwa tahun 2013 ini ada defisit dana Jamkesmas Rp 1,8 triliun, tapi tunggakan dana itu akan dibayarkan nanti Februari 2014,” kata Usman.

Menurut dia, anggaran Jamkesmas memang terbatas. Sedangkan dana Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dihimpun dari jumlah premi yang bervariasi.

Untuk rakyat miskin, premi sebesar Rp 19.225 dibayarkan pemerintah. Untuk pekerja formal, premi sebesar lima persen dari gaji dengan rincian empat persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh pekerja. Sementara pekerja nonformal dapat memilih premi sesuai dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang diinginkan: premi Rp 25.500 untuk pelayanan kelas III, Rp 42.500 untuk pelayanan kelas II, dan Rp 59.500 untuk pelayanan kelas I.

“Persoalan kurang anggaran dalam BPJS bisa diatasi,” ujarnya.

NURUL MAHMUDAH

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

Baca Selengkapnya

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.

Baca Selengkapnya

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah

Baca Selengkapnya