TEMPO.CO, Palangkaraya--Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang akan melantik Arthon S. Dohong sebagai Wakil Bupati Gunung Mas periode 2013-2018. Pelantikan yang akan dilakukan hari ini Selasa, 31 Desember 2013, di Kula Kurun, Ibu Kota Kabupaten Gunung Mas, itu tanpa bupati terpilih Hambit Bintih. Dia yang masa jabatannya berakhir hari ini tidak dilantik karena menjadi tersangka kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dasar yang digunakan Teras Narang adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.62-7201 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018.
Teras Narang mengatakan memiliki dua surat keputusan (SK) yakni yang satu tentang pelantikan bupati terpilih dan SK satunya lagi tentang pelantikan Wakil Bupati terpilih. "Yang akan saya gunakan adalah SK pelantikan Arthon S. Dohong sebagai wakil Bupati Gunung Mas definitif."
Teras Narang mengatakan pelantikan Wakil Bupati dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penolakan KPK serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Teras Narang, agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan serta agar terciptanya ketentaraman dan ketertiban di kabupaten Gunung Mas.
"Hingga sekarang saya belum terima surat penolakan dari KPK sehingga saya mengambil kebijakan itu. Saya juga sudah laporkan hal ini kepada Presiden SBY melalui telepon. Selain itu DPRD Gunung Mas juga sudah diberitahu mengenai pelantikan ini," ujarnya.
Sebelumnya dia mengatakan bila hingga tenggat waktu habisnya masa jabatan, 31 Desember, belum ada pelantikan, harus ditunjuk pelaksana tugas bupati. Menurutnya, pejabat bupati mempunyai kelemahan, misalnya, tak bisa mengeluarkan kebijakan strategis seperti pengesahan APBD.