TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum dipindahkan ke blok sel tahanan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ini Atut masih menempati kamar Paviliun Cendara (C13) Rutan Pondok Bambu.
Menurut rencana, Atut menempati kamar C13 untuk masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sepekan, sejak dia ditahan pada 20 Desember lalu. "Mapenaling itu paling cepat tujuh hari dan paling lama 30 hari," kata Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi kepada Tempo, Sabtu, 28 Desember 2013.
Akbar pun belum dapat memastikan kapan Atut dipindahkan ke blok sel. Menurutnya, pemindahan Atut ke blok sel tergantung pada hasil tim pengamat pemasyarakatan Rutan Pondok Bambu. "Setiap rutan atau lapas ada tim pengamat pemasyarakatannya sendiri. Nanti tim itu yang menentukan apakah tahanan ini sudah selesai masa perkenalannya dan dapat dipindah ke blok," ujarnya.
Nantinya, kata Akbar, tim pengamat pemasyarakatan akan merekomendasikan blok tahanan yang akan menjadi tempat seorang tahanan yang telah selesai masa perkenalannya kepada kepala rutan. "Keputusan akhirnya tetap di kepala rutan," ujarnya.
Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu karena tersandung masalah korupsi sengketa pillkada Lebak, Bante, serta korupsi alat kesehatan. Komisi antirasuah beralsan, penahanan dilakukan karena Atut dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. (Baca:Cara Menjerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang)
Kamar Paviliun Cendara yang berukuran 4X6 meter itu dihuni oleh 17 orang tahanan, termasuk Atut dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, tersangka kasus korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Tak ada fasilitas mewah di dalam kamar itu, hanya sebuah kipas angin dan matras sebagai alas tidur. (Baca:Atut Ditahan, Bagaimana Analisis dari Media Sosial)
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan
2 jam lalu
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
10 jam lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
15 jam lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
16 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
16 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
18 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
20 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
21 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
21 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
22 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya