Cara Menjerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang  

Reporter

Jumat, 27 Desember 2013 10:17 WIB

Gubernur Banten, Atut Chosiyah memegang kepala saat ditanya oleh para awak media saat dirinya dikawal menuju mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan Gubernur Banten Atut Chosiyah bisa langsung dijerat dengan pasal pencucian uang. Menurut dia, kemungkinan untuk menjerat Atut ke pasal pencucian uang besar sekali. Sebab, dugaan itu dapat ditelusuri dari transaksi yang dimiliki oleh Gubernur Banten itu.

"Dari hasil penelusuran itu kan bisa digambarkan bahwa ada uang hasil kejahatan," kata Yenti, Jumat, 27 Desember 2013. "Menggunakan uang kejahatan itu sudah masuk dalam pasal pencucian uang."

Yenti mengatakan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bisa menjadi bukti pendukung dalam mencari harta kekayaan Atut yang sudah dialihkan. "Misalnya, kalau yang bersangkutan itu beli tanah, kan bisa dilihat lewat rekening yang dari PPATK," ujar Yenti. "Dan itu namanya sudah pencucian uang."

Selain laporan dari PPATK, Yenti melanjutkan, dukungan serta pelaporan dari masyarakat setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi juga sangat membantu pembuktian kepemilikan harta Atut yang sudah dialihkan. Laporan masyarakat itu pun memiliki pengaruh besar terhadap pembuktikan praktek pencucian uang.

"Nanti kan masyarakat tahu, misalnya ada pabrik atau perusahaan atau properti yang dimiliki salah satu tersangka. Nah, dari situ KPK juga bisa menelusuri aliran dana yang masuk ke perusahaan itu," kata Yenti. "Nanti kan dapat ditemukan bahwa rupanya uang yang masuk itu rupanya hasil korupsi dari kasus A, misalnya."

Pekan lalu, KPK menyatakan Atut menjadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, perkara dugaan suap ke Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK menengarai Atut ikut menikmati hasil korupsi itu dengan menerima fee proyek. (Baca juga: Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?)

REZA ADITYA

Terpopuler:
Atut dan Para Sosialita Tahanan Pondok Bambu
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi
Atasi Banjir, Jokowi Diberi Nilai Sembilan
Kepergok, Sandra Dewi Ngaku Enggak Kenal Edgard
Warga Jawa Barat Jagokan Jokowi Jadi Presiden

Berita terkait

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

22 menit lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

7 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

13 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

19 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

21 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya