Sejumlah mahasiswa Universitas Jember berdemo di gedung pusat Universitas Jember (Unej), Jawa Timur Selasa (2/4).Mahasiswa menuntut dosen Unej yang menjadi staf ahli pembuatan Rancangan RTRW minta maaf karena tidak profesional saat membuat Raperda RTRW. FOTO ANTARA/Seno S.
TEMPO.CO, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember (Unej), Husni Abdul Gani, dan bekas dekan Fakultas Farmasi, Bambang Kuswandi, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset berupa bangunan untuk apotek kampus menjadi tempat kongko dan diskotek.
"Hari ini kami putuskan keduanya sebagai tersangka, yang bertanggung jawab dalam kasus itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aries Surya, Senin sore, 23 Desember 2013.
Dia menambahkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti dokumen penting pengalihan apotek kampus yang dibangun dengan dana Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POMA) Fakultas Farmasi, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga.
Hambaliyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan kedua pejabat Unej itu dijerat dengan pasal 2 dan asal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka tidak punya kewenangan untuk mengelola, apalagi mengalihkan aset universitas," kata dia.
Namun, Aries dan Hambaliyanto mengaku belum memutuskan untuk menahan kedua dosen senior itu. Tim penyidik masih akan mengkaji apakah keduanya memenuhi syarat untuk ditahan atau tidak. "Tetapi bagian intelijen sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencekal mereka ke luar negeri," kata Aries Surya.