"Beliau (Atut) sudah sepakat," kata Gamawan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama Kampanye Antikorupsi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 23 Desember 2013.
Setelah penahanan Ratu Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk Rano Karno untuk melantik pasangan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Sachrudin. Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengadaan alat kesehatan.
Namun, untuk bisa menggantikan Atut sebagai gubernur secara penuh, Rano harus menunggu proses pelimpahan wewenang rampung. "Belum ada pelimpahan wewenang. Kami minta suratnya segera dari Bu Atut kepada Pak Rano," kata Gamawan.
Sebelumnya, Presiden menginstruksikan Rano melantik pasangan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Sachrudin. Keputusan dibuat setelah Atut lima kali menunda pelantikan karena sedang menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya ditahan oleh KPK.
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Wali Kota Tangerang," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto melalui pesan singkat, Sabtu lalu.