TEMPO Interaktif, Jakarta: Dakwaan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif Abdullah Puteh dinilai tidak sah menurut tim kuasanya. Oleh karena itu mereka meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan atas Puteh tidak diterima atau batal demi hukum. Pasalnya, para Jaksa Penuntut Umum masih berstatus pegawai kejaksaan atau jaksa madya dengan mencantumkan indentitas mereka dalam dakwaannya. "Misalnya, Jaksa Yessi Esmiralda yang mencantumkan statusnya sebagai jaksa madya dengan NRP 47661," ujar Muhamad Assegaf, Kuasa Hukum Puteh dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jakarta Selatan, Rabu (29/12). Kuasa Hukum juga menyatakan bukan hanya jaksa penyidik saja yang masih berstatus pegawai kejaksaan, tetapi polisi penyidik KPK juga masih aktif di kepolisian. Menurut Assegaf, status pegawai aktif yang disandang oleh Yessi di Kejaksaan dan sejumlah polisi penyidik tersebut yang juga masih aktif di kepolisian seharusnya tunduk pada hirarki Kejaksaan dan Kepolisian Indonesia. Assegaf juga menegaskan, sesuai pasal 45 ayat 1 dan 2 UU KPK, para penyidik yang berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian harus diberhentikan sementara selama mereka menjadi pegawai KPK. Sedangkan Yessi masih berstatus jaksa madya dan para polisi penyidik masih memakai pangkat mereka salah satunya berpangkat Kombes Pol. "Sejak kapan KPK mengenal pangkat Kombes dan Jaksa Madya?," ujar Assegaf. Untuk itu dakwaan JPU dinilai Assegaf, tidak sah. Tim kuasa hukum juga menyayangkan majelis hakim yang mengizinkan jabatan pangkat yang disandang para JPU tersebut. "Ketika ditanya identitas jaksa oleh rekan Assegaf pada pembacaan dakwaan, hakim memotong. Jelas bahwa hakim membela kepentingan Jaksa Madya," ujar O.C.Kaligis, salah satu kuasa hukum Puteh lainnya. Ami Afriatni