TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar meminta agar kepolisian segera memproses penyair Sitok Srengenge secara hukum. Linda berharap keadilan bisa segera ditegakkan bagi korban pemerkosaan. "Saya berharap keadilan bisa ditegakkan," ujar Linda, Rabu, 11 Desember 2013. Menurut Linda, jika betul pemerkosaan terjadi, dia merasa prihatin atas kasus ini.
Linda mengajak masyarakat menunggu pengusutan kasus ini. Sebelumnya, penyair yang bernama asli Sitok Sunarto ini dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswi berinisial RW.
Dalam laporannya, RW menuding Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah mencapai usia 7 bulan. RW, seperti dikutip polisi, mengaku diperkosa oleh Sitok pada Maret 2013. Sejak saat itu, kata RW, Sitok kerap berjanji akan bertanggung jawab, namun janji tak kunjung dipenuhi.
Atas laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung pembuktian pasal," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Dalam klarifikasinya, Sitok mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
Pendamping korban, dosen Ilmu Filsafat Universitas Indonesia Saras Dewi menyatakan ada korban lain yang melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sitok. "Modusnya sama, tapi belum sempat terjadi persetubuhan pada korban kedua karena dia sempat melarikan diri." Kedua korban, kata Saras, kini masih dalam tahap pemulihan pascatrauma.
Rencananya, RW bakal diperiksa oleh kepolisian besok. Dia bakal didampingi oleh kuasa hukumnya dalam pemeriksaan pada pukul 10.00. Pemeriksaan ini merupakan permintaan keterangan pertama bagi RW.