Jaksa Janji Tidak Terbitkan SP3 untuk Idham Samawi  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 11 Desember 2013 16:22 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. Penyidikan kasus yang melibatkan mantan Bupati Bantul M Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga setempat itu masih terus berjalan.

"Siapa bilang akan di-SP3 kan? Penyidikan terus dilakukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji, Rabu, 11 Desember 2013.

Para penyidik kasus penyelewengan dana Rp 12,5 miliar itu sudah banyak memeriksa saksi. Baik dari internal Persiba, DPRD, pemerintah, panitia pelaksana, event organizer, penyedia katering, pihak hotel dan lain-lain. Bahkan, maskapai penerbangan yang digunakan oleh para pemain sepak bola Bantul itu juga dimintai keterangan.

Saat para pemain sepak bola Persiba itu melakukan tanding tandang ke kota lain, terutama di luar Pulau Jawa, otomatis mereka menggunakan pesawat terbang sebagai alat transportasi. Dengan demikian, perlu ada penyidikan dan keterangan dari pihak maskapai yang digunakan.

Para penyidik sudah meminta keterangan dan mengambil data-data saat tanding tandang kompetisi 2010-2011. Antara lain ke Aceh, Tenggarong-Kalimantan Timur, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Gorontalo, Blitar, Bojonegoro dan lainnya. "Sampai saat ini tidak ada SP3," kata dia.

Beberapa waktu lalu muncul dukungan kepada Idham Samawi. Para pendukungya meminta Kejaksaan menerbitkan SP3 untuk Idham karena tidak cukup bukti korupsi. Soal tuntutan supaya Kejaksaan menerbitkan SP3 dari para pendukung Idham ditanggapi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Pindo Kartikani. "Dari penyidikan yang kami lakukan, tidak ada alasan untuk mengeluarkan SP3," kata dia.

Sebelumnya, kelompok suporter Persiba, Paserbumi, dan masyarakat pendukung Idham meminta supaya Kejaksaan menerbitkan SP3 kasus korupsi Persiba ini. Tuntutan ini dinilai hanya sebagai aspirasi saja.

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa untuk menerbitkan SP3 harus ada syaratnya, yaitu tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, tidak ditemukannya bukti yang kuat dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Akan tetetapi, syarat itu tidak terpenuhi. "Idham diduga melawan hukum. Ada banyak bukti dan ada kerugian negara," kata dia.

MUH SYAIFULLAH







Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

27 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

30 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

12 Maret 2024

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

8 Maret 2024

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya