Seorang bocah berada di dekat instalasi yang menggambarkan Logo Kesadaran HIV-AIDS untuk memperingati Hari AIDS Sedunia di Kolkata, India, (30/11). REUTERS/Rupak De Chowdhuri
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta tak ada diskriminasi bagi penderita HIV/AIDS di dunia kerja. Untuk itu, Menakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang mengatur pemberian layanan kesehatan bagi pekerja yang mengidap HIV/AIDS. Dalam peraturan itu ditentukan biaya pengobatan bagi pekerja yang mengidap HIV AIDS mencapai Rp 20 juta per tahun.
"Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial, dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Muhaimin dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 3 Desember 2013. Imbauan dari Menteri Tenaga Kerja ini bagian dari peringatan Pekan AIDS Sedunia 2013.
Menurut Muhaimin, pemerintah memfasilitasi bantuan pelayanan kesehatan bagi pekerja/buruh yang menderita HIV/AIDS melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Jumlah Rp 20 juta itu adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara per tahun," kata Muhaimin.
Tak hanya itu, Muhaimin juga mengimbau agar perusahaan memfasilitasi tes HIV bagi para pekerja karena risiko penyakit ini cukup tinggi di Indonesia. Menurut dia, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja dapat dilaksanakan dengan cara mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS.
Selain itu, dunia usaha juga diminta aktif berpartisipasi dan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Aliansi Untuk Mengakhiri AIDS pada Anak di Indonesia Resmi Dibentuk!
2 Desember 2022
Aliansi Untuk Mengakhiri AIDS pada Anak di Indonesia Resmi Dibentuk!
Di Indonesia, hanya 25% dari anak-anak yang hidup dengan HIV menjalani pengobatan ARV yang menyelamatkan jiwa. UNAIDS Indonesia, Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Lentera Anak Pelangi, dan Yayasan Pelita Ilmu menginisiasi aliansi baru untuk memperbaiki salah satu masalah yang paling mencolok dalam respon penanggulangan AIDS.