Mahasiswa Usulkan Calon Independen untuk Pilkada Langsung
Reporter
Editor
Senin, 20 Desember 2004 13:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Kalimantan Selatan (IKMADA Kal Sel) Zulfa A.Vikra, menyatakan pihaknya akan meminta pemerintah untuk memasukan konsep calon independen di luar partai dalam Peraturan Pemerintah tentang pemilihan kepala daerah langsung. Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak ada konsep ini dan yang ada hanya orang yang dicalonkan Parpol. Zulfa menambahkan, pada Juni 2005 mendatang sekitar 160 pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan. "Itu menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanismenya. Kita juga menginginkan calon independen/alternatif bukan hanya dari partai," katanya disela-sela dialog interaktif "mengungkap hubungan legislatif-eksekutif lokal di era otonomi daerah dan implementasi pemilihan Kepala Daerah secara langsung" di Gedung Juang 45, Jakarta, Senin (20/12).Tampil sebagai pembicara Ketua Komisi III DPR, Teras Narang, Pengamat Politik Sri Bintang Pamungkas, dan Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu Ray Rangkuti. Menurut Zulfa, dialog ini digunakan untuk membentuk opini publik tentang pentingnya calon independen. Selain itu, kata dia, diharapkan akan muncul tokoh dengan potensi besar yang berani mencalonkan. "Ini kan pembicaranya ada Ketua Komisi III, pak Teras Narang," katanya. Harapannya, kata Zulfa, Narang melalui DPR dapat merekomendasikan hasil dialog sebagai masukan PP. Zulfa mengklaim, dukungan terhadap calon independen di daerah cukup signifikan. "Banyak tokoh non partai seperti tokoh agama, dan adat juga sangat berpotensi dan menginginkan calon independen non partai itu," katanya. Eworaswa
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.