Luthfi Sembunyikan Tiga Rekening Berisi Miliaran

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 27 November 2013 22:29 WIB

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa melakukan tindak pidanan pencucian uang. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Ferry Guntur, Luthfi disebut tak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan jujur sebab tak melaporkan tiga rekening bank atas nama Luthfi Hasan Ishaaq.




“Tindakan tidak melaporkan sebagian rekening yang dimiliki, menurut keterangan ahli, sudah dikategorikan perbuatan menyembunyikan harta yang dimiliki,” kata Ferry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 27 November 2013.

Jaksa mengatakan, dalam laporan harta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2003 maupun pada pembaruan laporan hasil kekayaan pada November 2009, Luthfi tak melaporkan ketiga rekeningnya di Bank Central Asia. Padahal, ketiga rekening ini telah dipergunakan secara aktif untuk memindahkan dana sebelum Desember 2003.

Setelah menjadi anggota DPR masa jabatan 2004-2009, Luthfi pernah menempatkan dana sebesar Rp 4,85 miliar ke dalam salah satu rekening yang disembunyikannya ini. Luthfi kemudian menutup rekening tersebut dan menarik saldo sebesar Rp 5,64 miliar untuk dipindahkan ke rekening giro di BCA, yang juga tak dicantumkan dalam LHKPN.

Jaksa menilai transaksi-trasaksi yang dilakukan lewat rekening rahasia ini tak sesuai dengan profil Luthfi. Pasalnya, dalam LHKPN, Luthfi menyatakan tak punya penghasilan di luar gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR sebesar Rp 58,9 juta per bulan dan gaji sebagai Presiden PKS sebesar Rp 50 juta per bulan.

“Jika melihat tunjangan anggota DPR RI Rp 58,9 juta dan Presiden PKS Rp 50 juta, sulit diterima secara logis jika terdakwa memiliki miliaran rupiah pada rekening-rekening terdakwa,” kata Ferry.

Dalam surat tuntutan dinyatakan bahwa Luthfi mengaku sebagian uang di rekening yang tak dilaporkan adalah hutang Ahmad Fathanah sebesar Rp 2,9 miliar. Namun, jaksa mengatakan, tak ada bukti otentik yang membuktikan pernyataan tersebut.

“Di persidangan tidak ada bukti otentik utang-piutang dengan Ahmad Fathanah, baik waktu, tempat, jumlah seluruhnya, dan jumlah yang sudah dibayar,” kata Ferry.

Jaksa mengatakan, fakta bahwa Luthfi tak melaporkan hartanya dengan jujur dan pengakuan bahwa Luthfi tak punya penghasilan di luar tunjangan sebagai anggota DPR, termasuk dari perusahaan milik Luthfi, memantik curiga. “Dihubungkan dengan fakta Ahmad Fathanah dan terdakwa sering dapat uang sebagai fee untuk membantu memenangkan proyek Kementerian dengan menggunakan pengaruh yang dimiliki terdakwa, menggambarkan karakter terdakwa yang suka menyembunyikan kekayaan yang patut diduga dari tindak pidana, dalam hal ini pidana korupsi,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut agar Luthfi dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar atas kejahatan pencucian uang ini. Ditambah kejahatan korupsinya, tuntutan Luthfi jadi 18 tahun penjara.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

53 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

14 Oktober 2017

Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Baca Selengkapnya