KSAL : Saya Masih Perwira Aktif, Belum Pensiun

Reporter

Editor

Rabu, 15 Desember 2004 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peluang perebutan Panglima TNI, masih terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat tak harus memilih Kepala Staf TNI-Angkatan Darat, Jenderal Ryamizard Ryacudu yang diusulkan Presiden Megawati Sukarnoputri, beberapa harus sebelum Ketua PDI-Perjuangan itu tak terpilih kembali. Lebih dari separuh anggota Komisi I DPR, belum sepakat dengan kawan-kawan se-komisinya untuk memilih RyamizardApalagi ternyata, sejak tahun lalu, Presiden Megawati Sukarnoputri, lewat Keputusan Presiden, lalu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Panglima TNI, memperpanjang masa dinas Kepala Staf TNI-AL, Laksamana Bernard Kent Sondakh sampai 31 Juli 2008. “Jadi, sampai sekarang saya ini masih perwira aktif, belum pensiun,”katanya. Pernyataan Kent itu sekaligus menepis opini yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa KSAL Kent Sondakh sudah memasuki masa pensiun.Walaupun beberapa anggota DPR kelihatan diskriminatif, Kent, 56 tahun maupun KSAU Chappy Hakim, 57 tahun tak mau berkomentar tentang perebutan Panglima TNI. “Kami (TNI), sekarang ini sedang solid-solidnya, saya tak mau menyatakan sesuatu yang menyinggung angkatan lain, kami (AL) baik dengan semua perwira di angkatan darat maupun udara,”katanya wanti-wanti.Kent berharap UU TNI No.34 tahun 2004 dilaksanakan secara benar. “Pasti hasilnya akan lebih baik, daripada tidak ada sama sekali sebelumnya,”kata ayah tiga anak itu. Bagi TNI-AL, menurutnya, ada dampaknya begitu diterapkan. “Dampak langsungnya memang tidak merugikan, tetapi harus ada justment ulang, misalnya dalam pembinaan karier. Terutama dalam tingkat perwira tinggi,”ujar Kent Sondakh..Kenapa? Menurut Kent , karena banyak yang harus pensiun November sampai dengan Desember 2005. Tetapi karena UU) tersebut, semua tidak ada pensiun, baru pensiun pada 2006. “Akibatnya pembinaan perwira-perwira pada tingkat kolonel yang sudah harus naik akan berhenti semua,”katanya. Bagi Kent, adanya Keputusan Presiden, soal pensiunnya baru pada 31 Juli 2008 memang cukup melegakan. Namun, ia mempertanyakan terhadap mereka yang saat UU berlaku sedang dalam masa perpanjangan. “Sedangkan orang berpendapat (dengan UU) otomatis (pensiun) setelah umur 58 tahun, karena merasa punya hak yang sama. Tapi hal ini (ketidakjelasan) tidak ada yang melihat, karena (dalam UU) yang tersirat adalah kelahiran, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir tentang kapan harus pensiun,”katanya. Nah, agar tak terjadi salah tafsir dan standar ganda dalam pemilihan Panglima TNI, perlu disepakati memilih Panglima TNI yang tak mengundang kontroversi dan salah tafsir.Ahmad Taufik, Sunariah

Berita terkait

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

36 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

1 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

5 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

16 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

17 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

19 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya