Brigjen Ismoko dan 24 Penyidik Mabes Polri Terancam Peradilan Umum
Reporter
Editor
Rabu, 15 Desember 2004 12:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Pol Supriyadi mengatakan, Brigjen Samuel Ismoko dan 24 penyidik Reserse Mabes Polri terancam peradilan umum. Karena diduga melakukan tindak pidana penyuapan. “Ada dugaan tindak pidana, bisa penyuapan. (Seperti yang diketahui) Adanya pengadaan barang-barang (dari tersangka BNI Adrian Waworuntu),” kata Supriyadi kepada wartawan, Kamis (15/12). Ismoko, adalah mantan direktur II ekonomi khusus dan 24 penyelidik Reserse Mabes Polri diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun. Bentuk suap selain uang juga barang-barang seperti AC, kulkas, dan komputer. Hari ini, kata Supriyadi, pihaknya selaku pengendali atau pengawas mengadakan rapat yang dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Pol. Dadang Garnida. Hadir dalam rapat itu juga Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Komjen Pol. Binarto. Menurut Supriyadi, rapat itu akan membahas kerja tim, apa yang akan dilakukan, penyusunan jadwal, siapa yang diperiksa terkebih dahulu. Tim tersebut dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. “Kita lihat nanti kerja tim,” kata dia. Sementara itu, Divisi Propam yang pernah memintai keterangan Ismoko dan 24 penyelidik itu terkait pelanggaran kode etik dan profesi, berkas perkaranya sudah selesai. Saat ini, masih menunggu atasan penghukum yakni Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Suyino Landung untuk menentukan persidangan. Karena berkas sudah diberikan kepada Kabareskrim lebih dari seminggu yang lalu. Martha Warta-Tempo