Sidang Kedua, Rusli Zainal Tak Lagi Diistimewakan  

Reporter

Rabu, 13 November 2013 15:38 WIB

Gubernur Riau Rusli Zainal. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Rabu, 13 November 2013, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Gubernur periode 2008-2013 itu kali ini dibawa ke pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan serta menggunakan rompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) warna oranye.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, Rusli--yang masa jabatannya segera berakhir 21 November 2013--mendapat keistimewaan karena masih menggunakan mobil mewah berpelat merah dan tidak mengenakan rompi KPK.

Berdasarkan pantauan Tempo, begitu tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Rusli langsung digelandang ke ruang tahanan yang terletak di pojok sebelah kanan pengadilan. Kendati demikian, para pendukungnya masih terus menyesaki ruang sidang pengadilan.

Jaksa penuntut umum Riyono mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Rusli pada sidang pekan lalu. “Hari ini majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa,” kata Riyono kepada wartawan beberapa saat sebelum sidang dimulai.

Seperti diuraikan dalam dakwaan jaksa, Rusli menjadi terdakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Rusli menerima suap dan memberikan suap pada saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan lapangan tembak, sebagai salah satu fasilitas PON XVIII Riau 2012.

Suap senilai Rp 500 juta diterima Rusli dari konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya. Sedangkan suap diberikan oleh Rusli kepada anggota DPRD Riau guna memuluskan pembahasan Perda tersebut.

Adapun dakwaan lainnya, Rusli terlibat kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk tanaman industri di Pelalawan, Riau, pada 2001-2006. Kasus itu berawal dari kasus kehutanan di Pelalawan berupa dispensasi Rencana Kerja Tahunan kepada 12 perusahaan di Riau.

RIYAN NOFITRA

Berita Terpopuler:
Mandiri Ungkap Kebohongan Jilbab Hitam
Kompasiana: Tulisan Jilbab Hitam Provokatif
KPK Sita Buku Yasin Anas-Athiyah, Tolak Yasin Ibas
Bukti Jokowi Sakti, Acara SBY Jadi Tertutup
Bintang Hollywood: Jakarta, Kota Amburadul
Curhat Jokowi Saat Pertama ke Jakarta
Shela Sempat Dengar Gaya Hidup Mewah Enji
Bank Mandiri Tegaskan Tulisan Jilbab Hitam Bohong
Ahok Senang Pejabat PPD Ditangkap
Putus dari Lia Aulia, Enji Pacari Ayu Ting Ting













Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya