TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, akan menghadapi sidang pembacaan vonis sore ini, Senin, 4 September 2013. Putusan hakim ini disebut-sebut akan merupakan pintu masuk bagi lembaga anti rasuah untuk membidik Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin.
Hilmi telah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi atas sidang terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Hilmi Aminuddin tercantum dalam dakwaan pencucian uang Luthfi. Dalam dakwaan, Luthfi disebutkan membeli rumah Hilmi di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 1,5 miliar pada 2008.
Hilmi juga disebut-sebut terkait dengan pengurusan kuota impor daging yang diupayakan oleh PT Indoguna Utama. Saksi Elda Devianne Adiningrat mengatakan dari rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, ia mengetahui ada pertemuan antara Luthfi, Menteri Pertanian Suswono, di rumah Hilmi di Lembang, Bandung. Menurut dia, Hilmi memerintahkan Suswono untuk mengupayakan penambahan impor tersebut.
Fathanah dituntut 17,5 penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dua pekan yang lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang. Fathanah mengaku tak berharap muluk bakal dapat vonis ringan.
<!--more-->
Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
GALVAN YUDISTIRA
Baca juga:
Terungkap, Ratu Atut Kerap Belanja Keliling Dunia
Soal Belanja Mewah Ratu Atut, Ini Kata Keluarga
Ratu Atut Belanja Barang Mewah di Eropa
Ratu Atut juga Belanja Barang Mewah di Jakarta
Hobi Belanja, Gaji Atut Tahun 2012 Rp 262 Juta